Jadwal SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini, Minggu Catat Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM 2026

RASIOO.id – Bagi warga Kota Tangerang yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera berakhir, layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan proses perpanjangan tanpa harus datang ke Kantor Satpas.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masih memiliki masa berlaku. Pemilik SIM yang telah melewati tanggal kedaluwarsa tidak dapat melakukan perpanjangan melalui mobil SIM Keliling dan wajib mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas Polres Metro Tangerang Kota.

Untuk hari ini, Minggu, tidak ada layanan SIM Keliling yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat dapat kembali memanfaatkan layanan tersebut sesuai jadwal operasional yang dimulai pada hari Senin.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Kota Tangerang selama sepekan:

  • Senin: Plaza Shinta Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00–13.00 WIB).
  • Selasa: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Karawaci (08.00–13.00 WIB).
  • Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Polisi Pinang (08.00–13.00 WIB).
  • Kamis: Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake (08.00–13.00 WIB).
  • Jumat: Mall Metropolis Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00–11.00 WIB).
  • Sabtu: Samping Mitra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug (08.00–11.00 WIB).

Sebelum datang ke lokasi pelayanan, masyarakat diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Persyaratan perpanjangan SIM:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi.
  3. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter.
  4. Hasil tes psikologi yang masih berlaku.

Sementara itu, biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni:

  1. Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000.
  2. Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan sekitar Rp25.000 hingga Rp50.000, serta tes psikologi berkisar Rp30.000 hingga Rp50.000, tergantung lokasi pelayanan.

Masyarakat diimbau untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru. Selain itu, datang lebih awal sesuai jam operasional akan membantu mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.

Komentar