10 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Bogor Bongkar Ancaman Serius bagi Industri Rumahan

RASIOO.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor dan sekitarnya bukan sekadar persoalan hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Di balik maraknya rokok tanpa pita cukai, terdapat ancaman serius terhadap keberlangsungan industri rokok skala kecil yang selama ini menggantungkan produksi pada ribuan tenaga kerja rumahan.

Kondisi tersebut terungkap saat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bogor memusnahkan sebanyak 10 juta batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026, Rabu 12 Agustus 2026.

Pemusnahan dilakukan sebagai langkah untuk memastikan barang hasil penindakan tersebut tidak kembali masuk ke pasar. Jutaan batang rokok ilegal itu dihancurkan menggunakan mesin shredder dan sebagian dimusnahkan melalui proses pembakaran dengan incinerator.

Kepala KPPBC TMP A Bogor, Chotibul Umam, mengungkapkan bahwa fenomena rokok ilegal yang ditemukan saat ini memiliki pola berbeda. Menurutnya, produksi rokok ilegal tidak selalu berkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisir, tetapi juga muncul dari penggunaan mesin produksi berteknologi tinggi yang mampu menghasilkan rokok dalam jumlah besar.“Maraknya rokok ilegal bukan disebabkan oleh aktivitas jaringan kejahatan terorganisir semacam mafia, melainkan pengoperasian mesin pembuat rokok berteknologi tinggi yang memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) secara tidak sah,” ujar Chotibul.

Menurut dia, keberadaan rokok ilegal hasil produksi mesin tersebut menciptakan persoalan serius dalam tata niaga rokok. Dengan biaya produksi yang relatif murah dan kapasitas produksi yang besar, produk ilegal dapat masuk ke pasar dengan harga yang lebih rendah.

Dampaknya bukan hanya dirasakan negara akibat kehilangan penerimaan cukai. Industri rokok kecil dan rumahan justru menjadi salah satu pihak yang paling terdampak.

Chotibul menjelaskan, banyak industri kecil masih mengandalkan tenaga pelinting manual yang bekerja dari rumah. Ketika pasar dibanjiri rokok ilegal hasil produksi mesin, penjualan produk legal dari industri kecil ikut tertekan.“Lawan dari rokok ilegal mesin ini sebenarnya bukan hanya pemerintah karena kehilangan penerimaan cukai. Lawan sesungguhnya adalah justru home industry, perusahaan-perusahaan rokok kecil yang mempekerjakan para pelinting yang notabene pekerja rumahan,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut pada akhirnya berkaitan langsung dengan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.“Pasar mereka habis oleh rokok ilegal berbasis mesin ini,” tegasnya.

Kabupaten Bogor Jadi Titik Rawan Peredaran

Dalam menjalankan pengawasan, KPPBC Bogor memiliki wilayah kerja yang cukup luas. Pengawasan mencakup enam daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, dan Kota Depok.

Dari pemetaan kerawanan yang dilakukan, Kabupaten Bogor menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi.

Posisi geografis Kabupaten Bogor dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi maupun lokasi transit.“Berdasarkan peta kerawanan, Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan tingkat peredaran tertinggi, mengingat posisinya sebagai simpul utama jalur distribusi dan tempat transit perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi),” jelas Chotibul.

Kondisi itu membuat pengawasan terhadap jalur distribusi dan jasa pengiriman menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Penindakan Mulai Beri Dampak ke Pasar Legal

Dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Bogor tidak bekerja sendiri. Penindakan dilakukan bersama sejumlah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan hingga Satpol PP.

Pemusnahan barang bukti juga dilakukan setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Chotibul menyebut penindakan secara masif mulai menunjukkan dampak terhadap pasar rokok legal. Salah satu indikatornya terlihat dari pertumbuhan produksi rokok resmi Golongan III yang mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya.

Menurutnya, produksi rokok resmi Golongan III tumbuh sekitar 2,1 persen hingga 3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menjadi sinyal bahwa ketika ruang peredaran rokok ilegal dipersempit, pasar produk legal memiliki peluang untuk kembali tumbuh.

Bagi Bea Cukai, pemusnahan 10 juta batang rokok ilegal bukan sekadar menghilangkan jutaan produk dari peredaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi keberlangsungan industri rokok legal, khususnya pelaku usaha kecil yang masih mengandalkan tenaga kerja lokal.

Di sisi lain, pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah rokok ilegal kembali mengambil ruang di pasar melalui jalur distribusi maupun jasa pengiriman. (Hana)

Komentar