RASIOO.id – Persoalan yang melibatkan Karang Taruna di Kampung Galeong, Kota Tangerang, berlanjut ke ranah hukum. Karang Taruna Galeong bersama Karang Taruna Kota Tangerang melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bernada kebencian, penghasutan, penghinaan, serta perusakan sebuah mushola.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa 11 Agustus 2026 malam.
Persoalan ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang diduga dibuat dan disebarkan dengan muatan provokatif. Selain itu, terdapat dugaan tindakan perusakan terhadap mushola yang berada di RT 02/RW 07, Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut sejumlah oknum berinisial M, DK, dan K diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak kepolisian.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1800/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta dugaan perusakan tempat ibadah sebagaimana disebut dalam Pasal 305.
Karang Taruna Minta Kasus Diusut Objektif
Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai langkah hukum untuk menyikapi dugaan penghasutan, penyebaran kebencian, penghinaan terhadap organisasi serta dugaan perusakan tempat ibadah.
“Hasil yang di dalam tadi, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan, kebencian dan penghinaan terhadap Karang Taruna. Perusakan tempat ibadah,” kata Lukman.
Ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Karang Taruna Kota Tangerang terkait langkah berikutnya.
Menurut Lukman, pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi dan menyerahkan proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Untuk tindak lanjutnya, kemungkinan besar kami masih menunggu instruksi dari Karang Taruna Kota Tangerang,” ujarnya.
Lukman juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan objektif. Ia menilai persoalan tersebut penting mendapatkan perhatian karena menyangkut aktivitas organisasi kepemudaan di tingkat masyarakat.
“Pemuda ini harusnya dikawal dan bahkan dibimbing. Maka kami harap kasus ini harus benar-benar jelas secara objektif, tanpa ada unsur intimidasi,” tegasnya.
Karang Taruna Kota Tangerang Turun Mendampingi
Sementara itu, Wakil Ketua OKK Karang Taruna Kota Tangerang, Andri Aditya, membenarkan pihaknya ikut mendampingi Karang Taruna Kampung Galeong saat membuat laporan ke kepolisian.
Andri menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, penyebaran kebencian dan perusakan tempat ibadah. Ia memastikan laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Alhamdulillah pada hari ini kita bersama Karang Taruna Kampung Galeong melakukan pelaporan dugaan adanya penghasutan, penebar kebencian dan pengerusakan tempat ibadah,” ujar Andri.
Menurutnya, Karang Taruna Kota Tangerang akan terus berkomunikasi dengan Karang Taruna Galeong sembari memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk gerakan-gerakan selanjutnya, kita akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman Karang Taruna Galeong,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini berada dalam proses penanganan kepolisian. Karang Taruna berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional sehingga seluruh fakta mengenai video yang beredar maupun dugaan perusakan mushola dapat terungkap secara terang.









Komentar