RASIOO.id – Warga Kota Tangerang yang merasa data tingkat kesejahteraannya atau desil tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data. Proses tersebut bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau dengan bantuan operator data di kelurahan.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pembaruan apabila menemukan ketidaksesuaian pada data kesejahteraan mereka.
“Memang ada update data desil terbaru pada triwulan kedua dan ketiga tahun ini, dan saya melihat banyak sekali perubahan,” ujar Acep saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 20 Agustus 2026.
Acep menjelaskan, pembaruan data dapat dilakukan melalui dua cara. Warga yang memiliki akses dan memahami penggunaan aplikasi dapat mengajukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
“Masyarakat bisa melakukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kemensos. Aplikasi ini bisa di-download langsung,” jelasnya.
Untuk melakukan pembaruan secara mandiri, warga perlu membuka aplikasi Cek Bansos, kemudian login atau mendaftar menggunakan akun yang tersedia. Setelah itu, pilih menu Usul/Sanggah, isi data sesuai kondisi sebenarnya, unggah dokumen pendukung, lalu kirim pengajuan untuk menunggu proses verifikasi.
Bagi warga yang kesulitan menggunakan aplikasi, pembaruan data juga dapat dilakukan melalui operator data Dinas Sosial di kelurahan.
“Di 104 kelurahan di Kota Tangerang, terdapat operator data Dinsos yang siap membantu proses pembaruan atau usulan ini, dibantu oleh teman-teman Pekerja Sosial Masyarakat (PSM),” terangnya.
Warga cukup datang ke kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Setelah berkonsultasi dengan operator, pengajuan pembaruan data akan dibantu melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).
Acep menegaskan, kelurahan hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembaruan data. Penentuan perubahan desil tidak dilakukan oleh pemerintah kota.
“Syaratnya adalah data yang diunggah, baik mandiri maupun di kelurahan, harus mencerminkan kondisi sebenarnya, seperti data penghasilan, pengeluaran, maupun aset rumah tangga,” ujarnya.
Setelah pengajuan masuk, data akan melalui proses verifikasi secara bertahap. Acep menjelaskan, penentuan naik atau turunnya desil dilakukan melalui proses pemeringkatan dan pengelompokan berdasarkan data yang telah diverifikasi.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pihak kelurahan hanya mengusulkan. Penentuan naik atau turunnya desil dilakukan melalui proses pemeringkatan dan pengelompokan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang kemudian diserahkan ke Kemensos,” tambahnya.
Menurut Acep, pemutakhiran data dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, termasuk proses pembaruan dan sanggahan dari masyarakat.
“Pemutakhiran data, termasuk proses sanggahan dan pembaruan, dilakukan per triwulan. Saya sudah memastikannya ke pihak BPS bahwa datanya diperbarui setiap tiga bulan,” pungkasnya.
Dengan adanya mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan aktif memperbarui data apabila kondisi kesejahteraannya sudah berubah. Data yang akurat diperlukan agar penyaluran bantuan sosial dapat lebih sesuai dengan kondisi warga di lapangan.















Komentar