Berawal dari Perpanjangan VoA, Aktivitas Judol 5 WNA di Kabupaten TangerangTerbongkar

RASIOO.id – Kantor Imigrasi Tangerang membongkar praktik perjudian online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Lima warga negara asing (WNA) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kelima WNA terdiri dari dua warga negara Tiongkok berinisial WH dan ZL serta tiga warga negara Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 29 Agustus 2026. Saat itu, kelima WNA mengajukan perpanjangan Visa on Arrival (VoA) secara online melalui sistem Molina.

Petugas verifikator kemudian mencurigai dokumen persyaratan yang mereka lampirkan, khususnya tiket penerbangan kembali ke negara asal. Petugas pun berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta dan pihak maskapai.

Hasil pengecekan menunjukkan tiket kepulangan yang dilampirkan menggunakan identitas milik orang lain yang telah diubah.

Atas temuan tersebut, petugas melayangkan notifikasi klarifikasi hingga akhirnya kelima WNA datang ke Kantor Imigrasi Tangerang pada 7 September 2026.

“Saat pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas menemukan rekam jejak dua di antaranya yang pernah melakukan perjalanan ke Kamboja untuk aktivitas mencurigakan. Keterangan yang mereka berikan pun berbelit-belit,” ujar pejabat Imigrasi Tangerang dalam konferensi pers, Rabu 9 September 2026.

Kecurigaan tersebut kemudian dikembangkan dengan mendatangi tempat tinggal para pelaku di salah satu apartemen kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas judi online. Barang bukti itu terdiri dari satu unit komputer, satu unit laptop, dan 26 unit telepon genggam.

Hasil pendalaman menunjukkan kelompok tersebut telah beroperasi di Indonesia selama sekitar satu bulan. Mereka menjalankan judi online internasional dengan kedok game online dan menyasar pemain dari Vietnam.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan transaksi keuangan menggunakan mata uang Dong.

Dalam struktur kelompok, dua WNA asal Tiongkok, WH dan ZL, berperan sebagai koordinator sekaligus admin sistem. Keduanya bertugas memantau alur keluar-masuk uang pada situs yang dikelola.

Sementara itu, tiga WNA Vietnam, yakni LVT, DVD, dan DIH, berperan sebagai pekerja sekaligus menyediakan rekening pribadi untuk menampung transaksi penarikan dana.

Ketiga WNA Vietnam tersebut mengaku mendapat upah sekitar 20 juta Dong atau setara Rp13,5 juta per bulan.

Perputaran uang dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta Dong setiap harinya.

Dari pengembangan kasus, petugas juga menemukan adanya seorang WNA Tiongkok berinisial B yang diduga menjadi pengendali jaringan. B kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komunikasi dalam jaringan tersebut diduga dilakukan secara anonim melalui aplikasi Telegram.

Petugas juga menemukan indikasi keterlibatan tujuh WNA lainnya berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV apartemen. Analisis terhadap perangkat elektronik salah satu tersangka kemudian membantu petugas mengidentifikasi dua dari tujuh WNA yang masuk daftar pencarian.

Kedua WNA tersebut akhirnya berhasil diamankan di Bandara Soekarno-Hatta saat diduga hendak meninggalkan Indonesia.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan judi online internasional tersebut.

Komentar

Rekomendasi Untuk Anda