RASIOO.id – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau langsung penataan kawasan Stasiun Bogor hingga Jalan MA Salmun, Senin, 28 September 2026.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses penataan kawasan berjalan sesuai rencana, mulai dari penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), kawasan Alun-Alun Kota Bogor, hingga persiapan pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Penataan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta dan Kementerian Perhubungan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) pada 7 September 2026.
“Ini tindak lanjut dari MoU Pemerintah Kota Bogor dengan PT KAI yang ditandatangani tanggal 7 September yang lalu,” ujar Dedie.
Menurutnya, kerja sama tersebut mencakup penataan sejumlah kawasan di sekitar Stasiun Bogor, mulai dari kawasan Stasiun Bogor, Alun-Alun, Jalan MA Salmun, Mayor Oking, Nyi Raja Permas, hingga Jalan Dewi Sartika.
Dalam tahap awal penataan, Pemkot Bogor telah menertibkan sekitar 65 lapak PKL di Jalan Nyi Raja Permas.
“Hari ini kita sudah tertibkan kurang lebih 65 lapak pedagang yang ada di Jalan Nyi Raja Permas. Itu baru tahap pertama. Setelah itu, kita menyiapkan area kuliner yang lebih tertata dan manusiawi untuk mengakomodir pengunjung Alun-Alun,” tuturnya.
Selain penataan PKL, Pemkot Bogor juga mempersiapkan pembangunan JPO yang akan menghubungkan Jalan MA Salmun bawah atau kawasan Ardio dengan Jalan MA Salmun atas atau Pambuka.
JPO tersebut direncanakan menjadi akses bagi masyarakat setelah perlintasan sebidang kereta api di kawasan tersebut ditutup secara permanen.
“Kami juga mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk memulai konstruksi pembangunan JPO dari Ardio ke Jalan Pambuka. Setelah JPO beres, perlintasan akan kita tutup permanen,” kata Dedie.
Sementara itu, pedagang yang terdampak penataan diberikan pilihan untuk melanjutkan usaha melalui fasilitas relokasi sementara di Pasar Blok F.
“Untuk penampungan sementara yang mau masuk ke Blok F, silakan berhubungan langsung dengan pihak Dirut Pasar. Prinsipnya usaha boleh, tapi ikuti aturan. Kita harus sama-sama menjaga kota agar indah, bersih, dan tertib,” pungkasnya.














Komentar