APBD Perubahan 2026 Disetujui, Sachrudin Minta OPD Percepat Penyerapan Anggaran

RASIOO.id – Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD Kota Tangerang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu 30 September 2026.

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, seluruh bidang menjadi prioritas dalam pelaksanaan APBD Perubahan 2026. Setelah ditetapkan, Pemkot Tangerang akan menyesuaikan dan mempercepat pelaksanaan program sesuai anggaran yang telah disepakati.

“Ya alhamdulillah, tahapan demi tahapan, rancangan peraturan daerah APBD tahun 2026 yang kita sampaikan ke Dewan telah disepakati dan ditetapkan menjadi Perda. Semuanya kita jadikan prioritas,” kata Sachrudin di Aula Gedung DPRD Kota Tangerang.

Sachrudin mengatakan, penyesuaian juga akan dilakukan untuk pelaksanaan kegiatan dan anggaran pada 2027. Pemkot Tangerang masih menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Banten sebelum melakukan penyesuaian lebih lanjut.

Di sisi lain, Sachrudin menyoroti penyerapan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hingga menjelang akhir tahun belum mencapai 60 persen.

Ia meminta seluruh OPD melakukan percepatan agar pelaksanaan program dan penyerapan anggaran dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

“Ya saya sudah menyampaikan kepada semua jajaran para OPD untuk melakukan percepatan-percepatan, agar pada akhirnya nanti targetnya akan tercapai semuanya,” ujarnya.

Menurut Sachrudin, percepatan perlu dibarengi komunikasi dan koordinasi antar-OPD agar berbagai kendala dalam pelaksanaan program dapat segera diselesaikan.

“Percepatan kita lakukan kepada semua OPD, agar melakukan komunikasi, koordinasi, agar tidak ada hambatan semuanya,” pungkasnya.

Komentar