Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di Gunung Putri Jadi Tersangka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

RASIOO.id – Polsek Gunung Putri menetapkan dua pria yang diduga menganiaya seorang pedagang perempuan sekaligus merusak lapaknya di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan terhadap aksi yang terekam dalam video.

“Alhamdulillah pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang ada di video. Yang pertama atas nama RD usia 22 tahun, dimana kalau rekan-rekan lihat saat itu dia ada di atas motor,” kata Hillal, Kamis 8 Oktober 2026.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial NS, berusia 25 tahun. Berdasarkan keterangan polisi, NS merupakan pria yang terlihat melakukan penganiayaan terhadap korban dalam rekaman video.

“Kemudian yang kedua adalah saudara NS usia 25 tahun. Kalau dilihat di video tersebut NS ini yang melakukan penganiayaan terhadap korban,” lanjutnya.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan disangkakan dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP serta Pasal 521 ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Hillal mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan bersama-sama menjaga keamanan serta kondusivitas wilayah Gunung Putri.

“Mari sama-sama menjaga keamanan, ketertiban serta kondusivitas di wilayah Gunung Putri. Bagi masyarakat yang mengetahui atau bahkan mengalami atau menjadi korban dari aksi premanisme jangan ragu-ragu dan jangan takut melapor. Negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tegasnya.

Komentar