RASIOO.id – Dewan Pengurus Wilayah Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (HIMATA BTR) melayangkan protes terhadap aktivitas operasional CV Global Jaya yang diduga memicu pencemaran udara akibat debu di kawasan permukiman Jalan Moh. Toha, Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
HIMATA BTR menilai debu yang dikeluhkan warga berpotensi mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta pemerintah daerah segera turun tangan untuk memeriksa kondisi lingkungan di sekitar lokasi perusahaan.
Ketua Bidang Advokasi HIMATA BTR, Bayu Krisna Putra, mengatakan warga mengeluhkan debu yang masuk ke rumah hingga membatasi aktivitas anak-anak di luar ruangan. Kondisi itu juga menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko gangguan kesehatan, termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Persoalan debu dari CV Global Jaya ini bukan lagi keluhan biasa, melainkan sudah menjadi darurat kesehatan lingkungan. Warga mengeluhkan rumah yang selalu berdebu, anak-anak yang terbatasi bermain di luar, hingga ancaman penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA),” ujar Bayu, Jumat, 9 Oktober 2026.
Bayu menilai persoalan tersebut perlu mendapat penanganan serius. Ia merujuk Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar pentingnya perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
HIMATA BTR memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada pemerintah daerah dan manajemen CV Global Jaya untuk merespons tuntutan warga. Jika tidak ada langkah konkret, organisasi tersebut mengancam akan melaporkan dugaan pencemaran secara resmi, membuka posko pengaduan warga, hingga menggelar demonstrasi lanjutan.
HIMATA BTR menyampaikan tiga tuntutan utama terkait persoalan tersebut.
Pertama, mereka mendesak pemerintah daerah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi lingkungan serta menguji kualitas udara di sekitar permukiman warga.
Kedua, HIMATA BTR meminta CV Global Jaya menghentikan aktivitas yang diduga memicu polusi debu, memasang peralatan pengendali debu sesuai standar, serta bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami warga.
Ketiga, mereka mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan dan izin operasional perusahaan.
HIMATA BTR berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti keluhan masyarakat melalui pemeriksaan lapangan dan pengujian kualitas udara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan sumber debu sekaligus menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hingga berita ini disusun, naskah yang diterima belum memuat tanggapan dari pihak CV Global Jaya maupun Dinas Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran tersebut.













Komentar