RASIOO.id – Warga Kampung Tugu bersama mahasiswa mendesak CV Global Jaya, perusahaan pemecah batu di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, segera menghentikan operasionalnya. Desakan tersebut muncul setelah warga mengeluhkan asap dan debu dari aktivitas perusahaan yang diduga mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Tuntutan itu disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin, 12 Oktober 2026. Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang.
Dalam rapat tersebut, DPRD meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti persoalan perizinan perusahaan dan melakukan penyegelan permanen.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan perusahaan tersebut diduga beroperasi tanpa izin usaha. Ia juga menyoroti laporan warga yang mengalami gangguan pernapasan, bahkan disebut ada yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
“Kita melakukan pendalaman, dan dari pendalaman memang PT ini tidak memiliki izin. Sehingga kita minta agar segera dilakukan penghentian operasional dari perusahaan,” ujar Arief seusai RDP.
Menurut Arief, terdapat dua tuntutan utama yang perlu ditindaklanjuti, yakni penghentian aktivitas perusahaan serta pemberian bantuan dan ganti rugi kepada warga yang terdampak.
“Tuntutannya ditutup PT-nya, perusahaannya. Kemudian yang kedua adalah para korban ini diberikan bantuan ya dan ganti rugi supaya bisa kembali pulih kesehatannya,” katanya.
Arief menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut kesehatan masyarakat. Ia menyebut warga telah mengeluhkan gangguan pernapasan selama tiga hingga empat bulan terakhir.
“Jadi tadi saya sampaikan kalau urusan udara ini urusan nyawa. Kita bernapas setiap hari,” tegasnya.
Selain meminta penindakan terhadap perusahaan, Arief juga mendorong Pemkot Tangerang menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses. Menurutnya, warga perlu memiliki cara sederhana untuk melaporkan persoalan lingkungan maupun dugaan pelanggaran agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Iya kalau aplikasi terlalu rumit, gitu ya. Pakai hotline telepon aja atau WA, gitu. Buatlah sederhana, gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan pemerintah membutuhkan partisipasi masyarakat karena luasnya wilayah Kota Tangerang dan banyaknya kawasan permukiman. Arief juga mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolres untuk meminta dukungan pengamanan bagi Satpol PP saat melakukan penindakan, sehingga prosesnya dapat berjalan kondusif.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan pihaknya telah menerima laporan mengenai persoalan CV Global Jaya. Namun, pembahasan yang sebelumnya dijadwalkan pada Rabu harus disesuaikan dengan agenda rapat paripurna DPRD.
Junadi menjelaskan bahwa Komisi I menangani bidang pengawasan perizinan, sedangkan pelaksanaan penindakan berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Ia menyebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan tersebut.
“Makanya dari hari ini tadi sudah kita sampaikan ya hasil rapat bahwa hari ini Satpol PP untuk menyegel permanen, karena tidak ada izin, dari LH juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Makanya enggak ada kata lain, Pak Pimpinan, harus disegel,” ujar Junadi.
DPRD meminta masyarakat ikut mengawal tindak lanjut hasil RDP agar langkah yang telah dibahas dapat dilaksanakan oleh instansi terkait.
Ketua DPW Himpunan Mahasiswa Tangerang Banten Raya (HIMATA BTR), Miko Ardan, mengatakan aksi demonstrasi dilakukan bersama Aliansi Masyarakat Kampung Tugu untuk menyampaikan keluhan warga. Mereka meminta perusahaan ditutup karena aktivitas pemecahan batu dinilai menghasilkan debu yang mengganggu lingkungan sekitar.
Miko menyebut, berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya hingga hari aksi, terdapat lima warga yang dilaporkan mengalami gangguan pernapasan. Namun, dugaan hubungan antara keluhan kesehatan tersebut dan debu perusahaan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis.
“Kalau data itu sampai per hari ini yang sudah terdata itu lima orang. Dan itu pure penyakit pernapasan karena memang faktor debu ya mungkin, paru-paru atau sebagainya,” kata Miko.
Ia menyebut warga yang dilaporkan mengalami gangguan kesehatan berasal dari berbagai kelompok usia, termasuk anak-anak dan lanjut usia. Kondisi tersebut membuat warga berharap pemerintah segera mengambil langkah terhadap aktivitas perusahaan.
Miko juga meminta masyarakat terus mengawasi tindak lanjut keputusan DPRD dan pemerintah daerah agar komitmen penutupan perusahaan tidak berhenti pada pembahasan dalam rapat.
“Harapannya sih masyarakat harus memantau ya, memantau dan juga mengontrol, karena bagaimana pun juga hari ini para pemangku kebijakan berkomitmen untuk bagaimana bisa menutup,” pungkasnya.
Hingga rapat tersebut digelar, DPRD telah mendesak penghentian operasional dan penyegelan permanen CV Global Jaya. Pelaksanaan penindakan selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangerang.













Komentar