RASIOO.id – Rencana relokasi 273 pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga kawasan Ki Asnawi ke dalam Gedung Pasar Anyar, Kota Tangerang, ditunda pada Rabu, 14 Oktober 2026. Penundaan dilakukan karena komunikasi langsung dengan para pedagang dinilai belum berjalan secara intensif.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang, Dedi Ochen, mengatakan pihaknya akan kembali membangun komunikasi dengan pedagang sebelum menentukan jadwal pelaksanaan relokasi. Sebelumnya, Perumda Pasar telah mengundang sejumlah koordinator pedagang untuk membahas rencana penataan tersebut.
“Intinya relokasi pedagang di Ahmad Yani dan Ki Asnawi seyogianya hari ini dilaksanakan. Tapi ditunda karena belum terbangunnya komunikasi secara intensif ke para pedagang yang ada di Ki Asnawi dan Ahmad Yani. Jadi sementara ditunda sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Dedi saat ditemui di sela-sela kegiatan.
Menurut Dedi, pertemuan yang berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, baru melibatkan sejumlah koordinator pedagang. Karena itu, pihaknya berencana mengundang pedagang dari masing-masing komoditas secara bergantian agar penjelasan mengenai relokasi dapat disampaikan secara langsung.
Ia menegaskan, lokasi penempatan pedagang di Gedung Pasar Anyar telah disiapkan. Perumda Pasar juga telah mengatur pembagian tempat berdasarkan jenis dagangan, termasuk komoditas basah dan kering, agar penempatan pedagang sesuai dengan zonasi yang ditentukan.
Dedi menyebut para koordinator yang sebelumnya diundang telah memberikan dukungan terhadap rencana tersebut. Ia juga memastikan kios yang disiapkan dinilai mampu menampung seluruh 273 pedagang yang akan direlokasi.
Selain kesiapan tempat, Dedi menegaskan pedagang tidak akan dikenakan biaya untuk menempati lokasi relokasi. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya penataan ruang di kawasan Pasar Anyar.
“Masih gratis. Tidak ada pemungutan apa pun. Enggak ada dari Perumda Pasar tidak ada (pungutan),” ujarnya.
Dedi menjelaskan, kios yang sebelumnya digunakan pedagang memiliki masa berlaku sertifikat hak guna pakai selama 20 tahun dan masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026. Setelah itu, pihaknya menerima rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) untuk melakukan penataan ruang di dalam pasar.
Meski jadwal relokasi belum ditetapkan kembali, Dedi berharap rencana tersebut dapat terlaksana setelah komunikasi dengan para pedagang berjalan lebih intensif. Ia mengajak para pedagang bekerja sama agar penataan kawasan Pasar Anyar dapat berjalan sesuai rencana.
“Kita sudah siapkan, kita sudah kasih nomor, kita sudah buka tempat pendaftaran. Nanti masing-masing lantai, kita sudah siapkan pedagang basah, kering, sudah sesuai zonasinya masing-masing. Jadi harapannya semua itu bisa bekerja samalah, ayo kita bangun Kota Tangerang ini bersama-sama,” pungkasnya.












Komentar