Pemilihan BPD di Kabupaten Bogor Menuai Protes, DPMD Minta Warga Tempuh Jalur Resmi

RASIOO.id – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara serentak di Kabupaten Bogor menuai protes di sejumlah wilayah. Keberatan masyarakat muncul terkait mekanisme pemilihan hingga transparansi panitia penyelenggara.

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor meminta masyarakat yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan melalui mekanisme resmi secara berjenjang.

Ketua Tim Sumber Daya Manusia Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bogor, Achmad Munawar, menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme pemilihan anggota BPD, yakni pemilihan secara langsung oleh warga yang memiliki hak pilih dan melalui musyawarah perwakilan.

“Pertama yang terpusat, kedua musyawarah atau tersebar,” kata Achmad Munawar, Senin, 19 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pemilihan terpusat, warga yang memiliki hak pilih di masing-masing wilayah dapat menentukan calon anggota BPD yang dinilai layak mewakili wilayahnya.

Sementara itu, mekanisme musyawarah atau pemilihan tersebar melibatkan perwakilan masyarakat. Prosesnya menyesuaikan hasil musyawarah di tingkat dusun atau musyawarah dusun (musdus).

“Tergantung wilayah mereka ya, masing-masing itu punya hak pilih. Yang semua ya, semua warga yang punya hak pilih. Tapi kalau yang tersebar atau musyawarah itu hanya perwakilan saja. Itu mekanismenya disesuaikan ditentukan musyawarah musdus, musyawarah dusun,” jelasnya.

Menurut Achmad, penentuan mekanisme pemilihan tersebut menjadi kewenangan panitia pemilihan BPD yang dibentuk oleh pemerintah desa.

Ia menegaskan, masyarakat yang tidak puas terhadap hasil pemilihan memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Namun, ia mendorong warga menyampaikan protes melalui jalur administratif agar persoalan dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur yang jelas.

“Itu mah haknya teman-teman ketika ada yang merasa dirugikan ya, merasa tidak puas dan sebagainya. Mekanismenya ketika ada, itu mah hak untuk melaksanakan protes atau apa,” ujarnya.

Achmad menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan keberatan selama proses penetapan belum selesai. Jika keberatan tidak menemukan penyelesaian, persoalan dapat diteruskan secara berjenjang dari panitia ke pemerintah kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menyebut bahwa persoalan yang berkaitan dengan keputusan penetapan dapat dipertanyakan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, ia meminta warga yang merasa dirugikan untuk mengirimkan surat keberatan kepada panitia pemilihan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengaduan memiliki bukti tertulis dan dapat ditindaklanjuti secara formal.

“Kalau secara omongan mah, enggak ada buktinya kalau dia merasa dirugikan, tapi kalau dengan bersurat kan jelas, kan? Nanti tinggal mekanismenya seperti apa, kita tunggu jawaban dari panitia,” paparnya.

Jika panitia tidak dapat menyelesaikan persoalan, masyarakat dapat membawa keberatan tersebut ke tingkat kecamatan. Apabila belum menemukan titik temu, persoalan selanjutnya dapat diteruskan ke pemerintah kabupaten untuk ditelaah sesuai kewenangannya.

“Nanti kan ketika tidak ada istilahnya enggak ada kesepakatan, enggak ada titik temu, baru kita naikin ke kecamatan, kecamatan enggak bisa baru kita tarik ke kabupaten. Kita simpulkan seperti apa, gitu,” tutupnya.

DPMD Kabupaten Bogor berharap masyarakat memanfaatkan jalur pengaduan resmi agar polemik pemilihan BPD dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar