RASIOO.id – Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD dan unsur penegak hukum memasang plang penanda penunggak pajak di sejumlah lokasi. Salah satu sasarannya adalah PT Pancakarya Grahatama Indo (PGI), pihak ketiga pengelola Terminal Baranangsiang, yang tercatat memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekitar Rp11,7 miliar.
Pemasangan plang berlangsung di kawasan Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Rabu, 21 Oktober 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menagih piutang pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tunggakan pajak PT PGI tercatat sejak 2013 hingga 2026.
“Hari ini kita sedang melakukan pemasangan plang, karena ini merupakan salah satu debitor yang belum menunaikan kewajibannya, yaitu tertunggak dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2026 atas nama PT Pancakarya Grahatama Indo. Besaran tunggakan pajaknya di angka kurang lebih Rp11,7 miliar,” ujar Abdul Wahid.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, bersama sejumlah anggota dewan turut mendampingi kegiatan tersebut. Perwakilan Komisi I DPRD Kota Bogor, Mohan, juga hadir bersama tim Bapenda, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Abdul Wahid mengatakan, Bapenda telah dua kali memanggil pihak PT PGI sepanjang tahun ini. Kejaksaan juga telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi pihak perusahaan belum memenuhi panggilan tersebut.
“Setiap tahun dari Bapenda sendiri melakukan pemanggilan, dan upaya di tahun ini kita sudah dua kali melakukan pemanggilan. Begitu juga dari kejaksaan sudah dua kali. Insyaallah awal bulan depan kita akan melakukan pemanggilan ketiga. Ini sebagai upaya kita untuk mengingatkan yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain Terminal Baranangsiang, pemasangan plang penanda penunggak pajak juga menyasar sejumlah lokasi lain, termasuk kawasan Pamoyanan dan Bogor Nirwana Residence (BNR).
Pemkot Bogor bersama DPRD dan unsur penegak hukum kini memfokuskan penagihan terhadap 10 wajib pajak besar. Berdasarkan keterangan DPRD, total potensi piutang pajak dari kelompok wajib pajak yang menjadi sasaran penertiban tersebut mencapai Rp644 miliar.
Achmad Rifki mengatakan, keterlibatan DPRD dalam kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
“Ini bentuk pendampingan untuk pengawasan dari DPRD. Dalam hal ini, langkah tersebut positif untuk peningkatan pendapatan, karena piutang sejak 2013 sampai tahun ini jumlahnya cukup signifikan. Angkanya mencapai Rp644 miliar,” ujar Achmad Rifki.
Pemasangan plang menjadi salah satu langkah awal pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Bapenda bersama instansi terkait juga menyiapkan pemanggilan lanjutan terhadap pihak yang masih memiliki tunggakan.
Apabila PT PGI tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah proses penagihan lanjutan, pemerintah akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku, termasuk somasi atau gugatan.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bogor.















Komentar