RASIOO.id – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan MA Salmun, kawasan Cibogor, Kota Bogor, sempat diwarnai adu argumentasi pada Kamis, 22 Oktober 2026. Sejumlah pedagang menolak relokasi karena khawatir kehilangan mata pencaharian dan keberatan dengan biaya sewa lapak di Pasar Anyar.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menegaskan, penertiban tetap berjalan sesuai rencana untuk mendukung pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sekaligus menata kawasan Jalan MA Salmun.
Menurut Jenal, sebagian pedagang yang meminta kelonggaran merupakan warga asli Cibogor. Namun, pemerintah tetap perlu menata kawasan tersebut agar pembangunan infrastruktur tidak terhambat.
“Kalau tetap dipaksakan tetap jual di trotoar, tentu pembangunan JPO ini akan terhambat,” ujar Jenal.
Sebagai solusi, Pemerintah Kota Bogor mengarahkan pedagang terdampak untuk menempati lapak di dalam Pasar Anyar. Pemerintah juga mendata pedagang dan berkomunikasi dengan pengelola pasar untuk mencari skema relokasi yang lebih terjangkau.
Persoalan biaya sewa menjadi salah satu keluhan utama pedagang. Saat ini, tarif sewa lapak disebut mencapai sekitar Rp400 ribu per bulan.
Jenal meminta pengelola pasar menurunkan tarif menjadi sekitar Rp250 ribu per bulan. Ia bahkan mendorong agar tersedia opsi lapak gratis bagi pedagang yang membutuhkan.
“Kita coba komunikasikan. Tadi saya panggil pihak ketiga, kita minta harga tarif semurah-murahnya agar pedagang bisa masuk, apalagi warga sekitar bisa berjualan kembali dengan kemampuan sesuai kondisi PKL yang ada saat ini,” tuturnya.
Berdasarkan data ketersediaan tempat yang disampaikan pemerintah, terdapat sekitar 150 lapak di Japana untuk rencana relokasi pedagang kering dan 120 lapak di Profindo untuk pedagang basah.
Kapasitas tersebut dinilai dapat menampung pedagang yang terdampak penataan Jalan MA Salmun. Meski demikian, pemerintah masih perlu menuntaskan pembahasan tarif sewa agar pedagang dapat menerima skema relokasi tersebut.
Jenal berharap penataan kawasan dan pembangunan JPO dapat berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para pedagang. Pemerintah pun berupaya mendorong agar mereka kembali berjualan di area pasar resmi dengan biaya yang sesuai kemampuan.












Komentar