RASIOO.id – Mobil Pelayanan SIM Keliling milik Satpas Polres Bogor setiap hari Selasa,6 Februari 2024 berada di Mall Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Program SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan waktu pelayanan 09.00 – 13.00 WIB.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.
Pemohon pun harus melakukan screening kesehatan dan hasilnya diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan (di Lokasi).
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Membawa KTP asli dan Foto Copy.
- Membawa SIM asli yang masih berlaku.
- Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi.
- Lokasi dan jam pelayanan sewaktu-waktu dapat berubah.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar