Syarat dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Selasa 6 Februari 2024

RASIOO.id – Program layanan mobil SIM Keliling milik Satpas Polresta Bogor Kota setiap Selasa, 6 Februari 2024 diadakan di halaman parkir Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Mobil ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dengan syarat sebelum masa berlakunya habis.

Untuk pendaftaran sendiri dimulai sejak pukul 08.00 – 09.00 WIB.

Pemohon pun diharuskan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Simpel Pol yang dilanjutkan dengan registrasi.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan.

Masyarakat juga dapat langsung mendatangi Satpas Polresta Bogor di jalan KS. Tubun No. 21, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C :

  1. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
  2. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
  3. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
  4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol.

 

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar