RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten dapat memanfaatkan pelayanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota setiap Senin, 13 Mei 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Program ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Satpas Polresta Tangerang Kota dengan mobil SIM Kelilingnya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Para pemohon diharapkan membawa persyaratan berikut:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua.
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan.
Berikut adalah alur perpanjangan SIM yang perlu diketahui:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Menuju Loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon SIM dapat mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar