RASIOO.id – Masyarakat Kota Tangerang, Provinsi Banten, dapat memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Satpas Polres Tangerang Kota pada hari Senin, 27 Mei 2024. Layanan ini tersedia di dua lokasi berbeda, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Ruko WOM Finance Pasar Baru.
Layanan ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan yang harus dibawa:
- Fotokopi e-KTP rangkap dua
- SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis
- Surat keterangan kesehatan dari dokter dan psikologis yang dapat diperoleh di tempat pelayanan
Alur Perpanjangan SIM:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
- Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar