RASIOO.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan kebijakan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram (Kg) guna memastikan penyaluran lebih tepat sasaran. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2025, dengan fokus distribusi langsung ke konsumen akhir tanpa melalui pengecer.
Penyesuaian ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 20 Januari 2025 serta merujuk pada Surat Nomor B-8736/MG.05/DJM/2024 yang diterbitkan pada 8 September 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Achmad Muchtasyar, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini berawal dari hasil evaluasi pengangkatan pengecer sebagai Subpenyalur LPG 3 Kg. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat bersama Menteri ESDM pada 7 September 2024.
“Berdasarkan laporan PT Pertamina Patra Niaga per 31 Desember 2024, dari 374.867 pengecer yang terdaftar dalam Merchant Apps Pangkalan Pertamina (MAP), hanya 299 yang resmi menjadi Subpenyalur, sementara 1.260 masih dalam proses. Sebanyak 310.545 pengecer lainnya memilih tidak bersedia menjadi Subpenyalur,” ungkap Achmad pada 2 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi secara Ilegal di Ciawi Bogor
Dengan capaian hanya 0,5% dari total pengecer yang beralih menjadi Subpenyalur, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa mulai 1 Februari 2025, Subpenyalur diwajibkan menyalurkan seluruh LPG 3 Kg langsung ke konsumen akhir. Sebelumnya, mereka masih diperbolehkan mendistribusikan hingga 10% kuota harian ke pengecer.
Tujuan dan Harapan Kebijakan Baru
Menurut Achmad, kebijakan ini bertujuan untuk:
- Memastikan pencatatan distribusi di MAP sesuai kondisi riil di lapangan.
- Mengendalikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
- Menjamin ketersediaan LPG 3 Kg sesuai kuota APBN 2025 sebesar 8,17 juta metrik ton.
Sebagai pelaksana distribusi, PT Pertamina (Persero) diminta untuk memastikan sistem distribusi berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
“Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen akhir,” pungkas Achmad.
Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya mengatasi potensi penyimpangan distribusi, termasuk praktik penimbunan, sehingga kebutuhan energi rumah tangga bisa terpenuhi secara merata dan berkeadilan.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar