Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Rabu 26 Februari 2025

RASIOO.id – Satpas Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Rabu, 26 Februari 2025. Layanan ini tersedia di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.

Layanan SIM Keliling ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, warga diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dan psikologi.
  • Fotokopi e-KTP.
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Biaya administrasi sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Prosedur perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Mendatangi loket untuk pembayaran administrasi dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Menjalani proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Dengan lokasi yang strategis di Mal BTW, warga tidak hanya dapat mengurus perpanjangan SIM secara praktis, tetapi juga memanfaatkan waktu untuk berbelanja atau bersantai di pusat perbelanjaan tersebut.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Satpas Polresta Bogor Kota, di bawah naungan Polda Jawa Barat, untuk meningkatkan pelayanan publik serta mempermudah akses bagi masyarakat.

Bagi warga yang ingin mengetahui jadwal layanan SIM Keliling lebih lanjut, informasi dapat diperoleh melalui saluran resmi Polresta Bogor Kota.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efektif dan efisien, mengurangi antrean panjang di kantor Satpas, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar