Meski hari Libur, SIM Keliling Kota Bogor Senin 12 Mei 2025 Tetap Berjalan

RASIOO.id – Meski bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang merupakan tanggal merah nasional, Polresta Bogor Kota tetap menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Layanan ini berlangsung di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.

Keputusan untuk tetap membuka layanan di hari libur ini mendapat apresiasi dari warga. Pasalnya, setelah masa libur Lebaran, aktivitas masyarakat mulai meningkat dan kebutuhan akan dokumen berkendara seperti SIM menjadi penting.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang akan diperpanjang

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Perpanjangan:

  1. Persiapkan Dokumen – Pastikan semua persyaratan lengkap sebelum ke lokasi.

  2. Pembayaran Administrasi – Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.

  3. Nomor Antrean – Ambil nomor dan tunggu panggilan.

  4. Pengisian Formulir – Isi formulir dan serahkan kepada petugas.

  5. Identifikasi – Proses sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. Pengambilan SIM Baru – Tunggu pencetakan dan ambil SIM yang baru.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang, guna memperlancar proses pelayanan di lapangan.

Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dan efisien bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi pihak Polresta Bogor Kota atau langsung mendatangi lokasi layanan sesuai waktu yang telah ditentukan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar