RASIOO.id – Kabar baik bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Pemerintah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, alias kendaraan bekas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025.
Langkah ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat kendaraan baru dibeli dari dealer.
Sementara untuk kendaraan bekas, atau penyerahan kedua dan seterusnya, tidak lagi termasuk dalam objek BBNKB. Artinya, proses balik nama untuk sepeda motor maupun mobil bekas kini tidak dipungut biaya.
Namun, meski bebas biaya balik nama, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain yang melekat dalam proses administrasi kendaraan.
Berikut rincian biaya yang tetap harus dibayarkan:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung nilai kendaraan. Dapat dilihat di lembar STNK. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000 untuk kendaraan roda dua.
Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor atau kendaraan roda tiga.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk roda dua/roda tiga.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 225.000 untuk roda dua/roda tiga.
Besaran tarif tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Dengan kebijakan ini, proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas menjadi lebih ringan. Pemerintah berharap, penghapusan biaya balik nama dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mengurus balik nama kendaraan, sekaligus mendongkrak kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar