RASIOO.id – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling setelah libur Lebaran 2025.
Program ini bertujuan untuk memudahkan warga mengurus administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 14 Juli 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, dan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Polres Bogor berharap kehadiran kembali layanan ini dapat meningkatkan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan administrasi lalu lintas, serta memberikan akses yang lebih dekat bagi warga di wilayah selatan Kabupaten Bogor.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan psikologi
Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan:
Pastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
Nomor diberikan sesuai urutan kedatangan.
Formulir diisi dan diserahkan kepada petugas.
Petugas memasukkan data pemohon ke dalam sistem.
Meliputi sidik jari, pengambilan foto, dan tanda tangan.
SIM dapat diambil setelah proses selesai dan nama dipanggil.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar