Kota Bogor Wajibkan Sekolah Terima Siswa Disabilitas, Kuota Minimal 2 Persen

RASIOO.id – Dinas Pendidikan Kota Bogor mewajibkan seluruh sekolah dasar negeri di Kota Bogor menerima anak berkebutuhan khusus (ABK) melalui jalur inklusi dengan kuota minimal 2 persen.

Pengawas pada Dinas Pendidikan Kota Bogor, Ade Mulyawan, menegaskan kebijakan ini bertujuan membuka akses pendidikan yang setara bagi semua anak.

Ia menilai setiap anak berhak mendapatkan ruang untuk belajar sekaligus mengembangkan bakat yang mereka miliki.

“Di Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), setiap sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus minimal dua persen,” ujar Ade.

Ade menjelaskan masih ada anggapan di masyarakat bahwa hanya sekolah tertentu yang bisa menerima siswa disabilitas. Ia menilai persepsi itu muncul karena sebelumnya pemerintah provinsi menetapkan beberapa sekolah sebagai rujukan.

Menurutnya, seluruh sekolah di Kota Bogor memiliki kewajiban yang sama dalam menerima siswa berkebutuhan khusus.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan.

Di sisi lain, Ade menyebut sebagian besar guru sekolah dasar berasal dari latar belakang pendidikan umum, bukan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Karena itu, Dinas Pendidikan mendorong peningkatan kompetensi guru agar mampu menangani siswa disabilitas.

Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat dukungan agar sekolah di Kota Bogor siap menjalankan sistem pendidikan inklusif.

Komentar