Pemkot Tangerang Amankan Aset Eks SDN Rawa Bokor, Kedepankan Pendekatan Persuasif

RASIOO.ID Kota Tangerang — Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan langkah tegas namun humanis dalam mengamankan aset negara berupa lahan eks SDN Rawa Bokor yang berada di Kecamatan Benda, Jumat 24 April 2026.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah yang tengah menghadapi klaim kepemilikan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris Biar Bin Koentoel, dengan dasar dokumen Tanah Milik Adat Girik (C. 436).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menegaskan bahwa proses pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta tetap membuka ruang dialog dengan pihak terkait.

“Secara administrasi pertanahan, sudah jelas bahwa lokasi yang diklaim berbeda dengan aset milik Pemkot. Namun demikian, kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik,” ujarnya di lokasi.

Pemkot juga memastikan bahwa pengamanan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Kehadiran aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan ketertiban.

Lebih lanjut, Pemkot mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara objek lahan yang diklaim dengan lokasi sebenarnya. Berdasarkan surat resmi dari Kantor Pertanahan, sertifikat yang diajukan berada di wilayah Rawa Lembang, yang secara administratif berbeda dari eks SDN Rawa Bokor.

“Kami tidak memiliki niat untuk merugikan pihak manapun. Fokus kami adalah memastikan aset negara tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tambah Herman.

Dengan pengamanan ini, Pemkot Tangerang berharap lahan eks SDN Rawa Bokor dapat segera dioptimalkan kembali guna mendukung berbagai program pemerintah, khususnya yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga.

Komentar