RASIOO.id – Warga Kabupaten Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat setiap hari Sabtu di area McDonald’s Sukahati.
Layanan tersebut menjadi alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS. Pelayanan dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB.
SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila SIM telah melewati masa berlaku, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru langsung di SATPAS sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas mengimbau masyarakat agar seluruh persyaratan dipersiapkan sebelum datang ke lokasi agar proses pelayanan berjalan lebih cepat dan lancar.
Berikut dokumen yang wajib dibawa saat melakukan perpanjangan SIM:
- KTP asli beserta fotokopi sebanyak dua lembar
- SIM asli yang masih berlaku
- Mengikuti tes psikologi di lokasi pelayanan
- Surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan ini juga terbuka bagi masyarakat dari luar daerah. Pemohon dengan SIM maupun e-KTP dari seluruh Indonesia tetap dapat melakukan perpanjangan di layanan SIM Keliling Kabupaten Bogor tersebut.
Sebelum mendatangi lokasi pelayanan, masyarakat diwajibkan mengunduh aplikasi Simpel Pol untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan secara mandiri. Hasil screening nantinya akan diverifikasi petugas kesehatan di lokasi pelayanan.
Meski pelayanan dibuka sesuai jadwal, masyarakat diminta tetap memahami kemungkinan perubahan waktu akibat kendala jaringan maupun gangguan server saat proses pelayanan berlangsung.
Pihak penyelenggara juga memastikan tidak ada sistem kuota dalam pelayanan perpanjangan SIM. Warga cukup datang langsung ke lokasi dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di kawasan Sukahati pada sore hingga malam hari, diharapkan masyarakat Kabupaten Bogor semakin mudah mengurus administrasi kendaraan tanpa harus mengantre panjang di kantor pelayanan utama.















Komentar