Tersangka Penipuan Rp450 Juta di Tangsel Belum Ditahan, Korban Pertanyakan Keseriusan Polisi

RASIOO.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai ratusan juta rupiah di wilayah Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan.

Meski dua terlapor berinisial RFS dan RA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan, keduanya hingga kini belum ditahan dan disebut masih bebas berkeliaran.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hendry Handriano terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/318/K/III/2021/SPKT/Res Tangsel tertanggal 24 Maret 2021.

Namun setelah proses hukum berjalan selama lima tahun, korban justru mempertanyakan keseriusan penegakan hukum terhadap para tersangka.

“Pada 20 April 2026 sudah ada penetapan tersangka dari Polres Tangerang Selatan. Mereka sudah di-BAP sebagai tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan,” ujar Hendry, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Hendry, alasan yang diterimanya dari pihak kepolisian dinilai tidak masuk akal. Ia menyebut kedua tersangka dipersilakan pulang karena alasan jarak rumah yang jauh.

“Katanya disuruh pulang karena rumahnya jauh. Nggak lucu, orang yang harusnya ditahan malah dilepas begitu saja,” keluhnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat para tersangka seolah tidak tersentuh hukum, padahal kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp450 juta.

“Pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta masih bebas berkeliaran. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Masa tersangka penipuan Rp450 juta masih bebas berkeliaran,” tegasnya.

Hendry juga mengaku hingga kini tidak ada itikad baik dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian korban. Bahkan menurutnya, para tersangka terkesan menantang proses hukum untuk dilanjutkan hingga persidangan.

Kasus yang telah berjalan selama lima tahun itu kini menjadi perhatian publik. Korban berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas agar proses hukum berjalan maksimal.

“Harapannya, pelaku penipuan dan penggelapan uang ratusan juta rupiah tersebut bisa segera ditahan dan berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel. Biar proses hukum berjalan sampai persidangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus tersebut.

Komentar