RASIOO.id – Pihak kepolisian resmi merilis identitas lengkap tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial AR (25), pria asal Makassar yang tinggal di Kota Bogor. Saat ini, AR telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah keberadaannya belum diketahui.
Penetapan status DPO dilakukan setelah polisi menyelesaikan proses penyelidikan dan verifikasi identitas terhadap tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengatakan pengungkapan identitas AR menjadi langkah penting untuk mempercepat proses pengejaran dan penangkapan.
“Kami telah mengantongi identitas lengkap AR dan hari ini statusnya resmi menjadi DPO. Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” ujar Ali.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan akan terus melakukan pengejaran hingga tersangka berhasil diamankan.
Ali menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka mendapatkan instruksi dari seorang bandar yang kini juga berstatus DPO untuk mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat di wilayah Salabenda, Kabupaten Bogor.
Saat tiba di lokasi, sepeda motor tersebut sudah disiapkan dengan kondisi kunci masih menempel. Polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bagasi motor.
Setelah itu, tersangka membawa kendaraan tersebut menuju rumahnya di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Pihak kepolisian yang sebelumnya telah menerima informasi terkait rencana peredaran narkoba itu langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat satu kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AR mengaku telah tiga kali menjalankan aksi peredaran sabu dengan jumlah yang terus meningkat. Mulai dari 10 gram, satu ons, hingga tiga ons sebelum akhirnya tertangkap saat membawa satu kilogram sabu.
Dalam menjalankan aksinya di wilayah Kota Bogor, tersangka berperan sebagai kurir dengan menggunakan modus sistem tempel berdasarkan instruksi dari atasannya.
Hingga kini, polisi masih memburu bandar utama dalam jaringan tersebut dan mendalami kasus melalui penyelidikan berbasis teknologi informasi (IT).














Komentar