RASIOO.id – Fakta mengejutkan akhirnya terungkap dalam pusaran kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu, 10 Juni 2026. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Guna membongkar kasus ini, ia langsung menyetorkan 26 nama yang diduga kuat ikut terlibat ke Kejaksaan Agung (Kejegung).
Langkah hukum Sony Sonjaya ini sekaligus menjawab teka-teki dokumen yang sempat memicu kegaduhan netizen di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Nama-nama yang sempat beredar di ruang digital hingga Rabu, 10 Juni 2026 siang tersebut kini bukan lagi sekadar isu liar, melainkan resmi menjadi materi penyelidikan aparat penegak hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar 26 nama, jabatan, serta institusi yang kini berada di meja penyidik Kejagung:
Nanik S Deyang
Patris Rumbayan (Ibu dari Tedy)
Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim)
Ketua DPRD Jawa Tengah (Jateng)
Suwardi Samiran
Dudung (dikaitkan lewat Kepala BGN)
Puti Sari (Gerindra Komisi 9)
D Mahari (Anggota Komisi)
Yahya Zaini
Wihardi (Banggar)
Cucun Ahmad
Ketua dan seluruh wakil Banggar
Bima Arya (Wamendagri)
Feri (Wamenaker)
Ahmad Riza Patria
Ketua Komisi 9
Seluruh wakil ketua Komisi 9 (kecuali Charles Honoris) beserta seluruh poksi Komisi 9
Dek Gam (Komisi 9)
Muslim Ayu (Komisi 3)
Fitroh Basori (Wakil KPK)
Sulvia Dewi Hapsari SH, MH (Kajari Purwakarta)
Kombes Sumarni (Kapolres Bekasi)
Irma Chaniago (Komisi 6)
Uya Kuya (Komisi 3)
Lula Kamal (PIC Menko Pangan)
Dua orang Kolonel usulan AHY, serta Gabungan asosiasi GAMBI-Kadin Makan Bergizi Indonesia.
Meskipun Sony Sonjaya sudah menyodorkan daftar nama tersebut pada Rabu, 10 Juni 2026, tim kuasa hukumnya buru-buru memberikan catatan penting. Mereka menegaskan bahwa berkas laporan tersebut saat ini masih bersifat Pro Justitia Confidential atau rahasia demi kepentingan penegakan hukum. Penyidik Kejagung masih membutuhkan waktu untuk menelaah, memverifikasi, serta menguji kesahihan dokumen tersebut.
Di sisi lain, para pengamat hukum meminta masyarakat luas untuk menyikapi kabar per Rabu, 10 Juni 2026 ini secara bijak. Publik harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Penyerahan daftar nama oleh seorang tersangka yang mengajukan JC tidak serta-merta membuat nama-nama di atas langsung berstatus bersalah. Kejagung harus membuktikan kebenaran setiap poin laporan lewat proses penyidikan yang sah dan transparan.
Saat ini, publik tinggal menunggu langkah berani Kejagung untuk mengusut tuntas siapa saja yang benar-benar bermain dalam program pemenuhan gizi masyarakat ini.









Komentar