RASIOO.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap temuan mengejutkan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. Salah satu sorotan tertuju pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, setelah auditor menemukan belasan bukti pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Temuan tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap empat organisasi perangkat daerah (OPD), auditor menelusuri dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk bukti transaksi BBM yang digunakan sebagai dasar penggantian biaya transportasi.
Dari 61 struk BBM yang diperiksa di lingkungan Disdukcapil Kota Tangerang, sebanyak 19 struk dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan total nilai mencapai Rp7,9 juta.
Kejanggalan itu terungkap setelah auditor melakukan pencocokan antara struk yang diajukan pegawai dengan data histori transaksi pada SPBU penerbit struk.
Hasilnya, sejumlah struk tersebut tidak tercatat dalam sistem transaksi SPBU. Data penting seperti tanggal pembelian, jam transaksi, jumlah liter BBM hingga nominal pembayaran tidak ditemukan dalam database SPBU yang bersangkutan.
Temuan tersebut membuat bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap pengeluaran APBD didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pertanggungjawaban perjalanan dinas juga dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas.
Tidak hanya terjadi di Disdukcapil, temuan serupa juga ditemukan pada tiga perangkat daerah lainnya. Secara keseluruhan, BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada empat OPD dengan nilai mencapai Rp68.173.145.
Menurut BPK, permasalahan tersebut terjadi akibat masih lemahnya sistem pengendalian internal. Pengawasan dari kepala perangkat daerah dinilai belum optimal, pejabat penatausahaan keuangan belum maksimal dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta pelaksana perjalanan dinas tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, BPK mencatat bahwa Disdukcapil Kota Tangerang telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kepala Disdukcapil menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan telah mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp7.900.000 ke kas daerah melalui Surat Tanda Setoran (STS) sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Tangerang agar menginstruksikan Kepala Disdukcapil memperkuat pengendalian internal, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas, serta memastikan seluruh dokumen pertanggungjawaban belanja disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdukcapil Kota Tangerang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan.














Komentar