RASIOO.id – Pengalokasian anggaran lebih dari Rp2,1 miliar untuk tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang menjadi sorotan. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan ketentuan alih daya yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan untuk merekrut pegawai baru.
Berdasarkan data pengadaan, Disdik Kota Tangerang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2.117.910.000 yang terbagi dalam tiga paket pekerjaan. Paket pertama untuk Tenaga Administrasi Outsourcing/Layanan Operasional jenjang Sekolah Dasar (SD) senilai Rp898.920.000, paket kedua Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP sebesar Rp674.190.000, dan paket ketiga Tenaga Outsourcing Administrasi SMP lainnya sebesar Rp544.800.000.
Nilai tersebut belum termasuk anggaran pengadaan tenaga security dan cleaning service yang juga menggunakan mekanisme outsourcing.
Kebijakan itu menjadi perhatian karena Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 hanya memperbolehkan alih daya untuk enam jenis pekerjaan, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, serta penunjang sektor energi. Dalam daftar tersebut, tenaga administrasi tidak termasuk jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa pegawai pada instansi pemerintah terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur larangan pengangkatan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menjelaskan bahwa skema outsourcing dipilih bukan untuk menambah pegawai baru, melainkan sebagai solusi agar tenaga administrasi yang selama ini telah bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya.
“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Wahyudi, kebijakan tersebut merupakan bagian dari skema penyediaan jasa layanan yang juga diterapkan di sejumlah perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Ia mengungkapkan, sebelum kebijakan tersebut dijalankan, pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kita sudah konsultasikan ke Menpan. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” katanya.
Wahyudi menyebutkan terdapat sekitar 29 tenaga administrasi yang masuk dalam skema outsourcing tersebut. Menurutnya, keberadaan mereka masih dibutuhkan untuk menjaga kelancaran pelayanan administrasi di sekolah, terutama di tengah keterbatasan pengangkatan aparatur baru.
“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” jelasnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, penggunaan mekanisme outsourcing untuk tenaga administrasi masih berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap regulasi yang berlaku. Sebab, jenis pekerjaan tersebut tidak tercantum sebagai pekerjaan yang dapat dialihdayakan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.
Pada akhirnya, penilaian mengenai apakah kebijakan tersebut telah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan instansi pengawas maupun aparat yang berwenang.










Komentar