Nasib 29 Pegawai Administrasi Sekolah di Ujung Tanduk, Wakil Wali Kota Tangerang Turun Tangan Evaluasi Skema Outsourcing

RASIOO.id – Polemik kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang yang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp2,1 miliar untuk pengadaan tenaga outsourcing administrasi di jenjang SD dan SMP akhirnya mendapat perhatian serius dari Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan.

Di tengah sorotan terkait dugaan benturan dengan regulasi kepegawaian nasional, Maryono memastikan Pemerintah Kota Tangerang tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Ia menegaskan akan lebih dulu melakukan evaluasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Dinas Pendidikan.

“Oh ya, nanti coba kita, saya akan koordinasikan ke BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” ujar Maryono saat ditemui di depan Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu 15 Juli 2026.

Evaluasi tersebut, kata Maryono, juga akan mempertimbangkan nasib puluhan tenaga administrasi sekolah yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dan kini terancam kehilangan pekerjaan akibat perubahan regulasi.

“Ya, tergantung nanti kita evaluasinya. Hasil evaluasinya seperti apa, baru kita akan ambil sebuah keputusan atau kebijakan,” tegasnya.

Anggaran Rp2,1 Miliar Jadi Sorotan

Sebelumnya, Disdik Kota Tangerang menjadi perhatian publik setelah mengalokasikan anggaran Rp2.117.910.000 pada APBD Tahun 2026 untuk penyediaan tenaga administrasi melalui mekanisme outsourcing.

Anggaran tersebut terbagi dalam tiga paket pengadaan, yakni:

  • Tenaga Administrasi Outsourcing/Layanan Operasional jenjang SD sebesar Rp898.920.000.
  • Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP sebesar Rp674.190.000.
  • Tenaga Outsourcing Administrasi jenjang SMP lainnya senilai Rp544.800.000.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan karena posisi tenaga administrasi sekolah dinilai tidak termasuk jenis pekerjaan yang diperbolehkan dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

Berpotensi Bertabrakan dengan Regulasi

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi hanya pada enam kategori, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga pengamanan, pengemudi, layanan penunjang operasional tertentu, dan penunjang sektor energi.

Sementara itu, pekerjaan administrasi tidak tercantum dalam daftar tersebut.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur bahwa instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Kondisi inilah yang memicu perdebatan mengenai legalitas skema outsourcing bagi tenaga administrasi sekolah.

Disdik: Bukan Rekrutmen Baru, Melainkan Menyelamatkan Honorer Lama

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, menegaskan bahwa kebijakan itu bukan untuk merekrut pegawai baru.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai solusi agar 29 tenaga honorer administrasi yang telah lama bekerja tetap dapat menjalankan tugasnya di sekolah.

“Ini bukan mengadakan orang baru. Mereka itu orang yang sudah bekerja lama. Karena secara regulasi kami tidak bisa mengangkat langsung, maka mekanismenya melalui outsourcing. Jadi itu poinnya,” jelas Wahyudi.

Ia menambahkan, nomenklatur pekerjaan tersebut telah disesuaikan menjadi jasa pramu layanan umum berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

“Kita sudah konsultasikan ke Kementerian PAN-RB. Ini untuk jasa layanan kependidikan. Jadi bukan merekrut pegawai baru,” katanya.

Menurut Wahyudi, mekanisme pengadaan jasa tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, sehingga pelayanan administrasi di sekolah tetap dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan pengadaan.

“Mereka itu bukan orang baru, tetapi sudah lama bekerja di Pemkot. Yang kami lakukan adalah pengadaan jasa agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil evaluasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Tangerang. Keputusan tersebut dinilai akan menjadi penentu masa depan puluhan tenaga administrasi sekolah yang selama ini menjadi bagian dari pelayanan pendidikan, sekaligus menjadi tolok ukur bagaimana pemerintah daerah menyelaraskan kebutuhan layanan publik dengan kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.

Komentar