HMI Tangerang Raya Soroti OTT KPK, Minta Kasus Kepala Kantah Kota Tangerang Transparan

RASIOO.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tangerang Raya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, pada Senin, 14 September 2026.

KPK sebelumnya menyebut Tardi menjadi salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya, Aji Mustajar, mengatakan penindakan tersebut perlu menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelayanan dan administrasi pertanahan.

“Kami memandang bahwa penindakan KPK ini harus menjadi momentum untuk membuka secara terang persoalan yang terjadi di lingkungan ATR/BPN. Apalagi yang diamankan merupakan pejabat yang memiliki kewenangan strategis dalam pelayanan dan administrasi pertanahan,” ujar Aji, Rabu, 16 September 2026.

Menurut Aji, persoalan pertanahan berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak masyarakat, investasi, tata ruang, serta kepentingan publik. Karena itu, dugaan praktik korupsi dalam proses pelayanan maupun pengurusan pertanahan perlu diusut secara menyeluruh.

“Pertanahan menyangkut hak masyarakat dan kepastian hukum. Ketika ada pejabat pertanahan yang diamankan dalam OTT KPK, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai perkara ini. Jangan sampai persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pertanahan justru menjadi ruang bagi praktik transaksional dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

HMI Cabang Tangerang Raya meminta KPK mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Mereka juga mendorong agar seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara diperiksa berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh langkah KPK. Jika memang ditemukan adanya tindak pidana, maka siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada intervensi, tekanan, maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” katanya.

Di sisi lain, HMI mengingatkan agar proses hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Status hukum setiap pihak, termasuk Tardi, harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

HMI juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal dan tata kelola pelayanan pertanahan agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Publik tidak hanya membutuhkan penindakan setelah persoalan terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana sistem pelayanan pertanahan dibenahi agar kewenangan yang besar tidak disalahgunakan. Kami meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan di lingkungan pertanahan,” pungkas Aji.

HMI Cabang Tangerang Raya menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut dan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat sepanjang proses hukum berlangsung.

Komentar