RASIOO.id – Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 30 September 2026.
Sidak tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait bangunan khusus yang diduga digunakan untuk narapidana kelas kakap di kawasan Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Sidak berlangsung sejak pagi hingga sore. Dalam kegiatan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga membongkar 10 bangunan rumah yang disebut tidak berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Ketua Tim Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan 10 bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN dan berada di bantaran sungai sehingga dinilai menyalahi aturan tata ruang.
“Ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak dibangun dari APBN dan menyalahi aturan karena berada di bantaran sungai. Kami bongkar hari ini,” kata Dewi.
Pembongkaran itu menjadi tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Dalam sidak Ombudsman sebelumnya, ditemukan dugaan fasilitas mewah di area Lapas Pondok Rajeg, mulai dari sofa, televisi hingga kulkas yang disebut berisi minuman keras.
Dewi mengatakan, hasil sementara pemeriksaan investigatif Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan selanjutnya akan dibahas dalam RDP Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Ditjenpas pada Senin mendatang.
“Ini semua nanti akan ditind














Komentar