RASIOO.id – Sengketa pemanfaatan tanah wakaf untuk pemakaman di Galeong, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat berdamai, mengembalikan fungsi lahan wakaf, serta mencabut laporan masing-masing di kepolisian.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang yang digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan Aliansi Aktivis Tangerang terkait dugaan komersialisasi di area pemakaman Galeong, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan mediasi dalam RDP berjalan positif. Pengurus nazir menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsi awal sebagai tanah wakaf pemakaman.
“Sepakat dari pengurus nazir, mereka siap mengembalikan lahan sesuai fungsinya. Terkait bangunan yang masih terikat kontrak hingga 2028, nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” ujar Junadi usai memimpin rapat.
Junadi menegaskan, DPRD Kota Tangerang akan mengeluarkan rekomendasi resmi hasil RDP untuk disampaikan kepada pihak kepolisian dan dinas terkait.
DPRD juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas PUPR membantu membersihkan sampah dan material yang berada di sekitar lokasi makam. Langkah tersebut dinilai penting agar area pemakaman tetap nyaman bagi masyarakat.
“Poin utamanya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kedua belah pihak ini masih memiliki hubungan kekerabatan dan sudah sepakat berdamai untuk menjaga kondusivitas Kota Tangerang,” katanya.
Aktivis Kota Tangerang, Saiful Basri alias Bung Marsel, mengapresiasi langkah DPRD yang mempertemukan kedua pihak dalam forum mediasi.
Ia menyebut kesepakatan damai menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan persoalan sekaligus menjaga hubungan antarwarga.
“Kami dari Aliansi Aktivis Tangerang berterima kasih kepada DPRD Kota Tangerang. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menarik laporan masing-masing di kepolisian. Tanah wakaf dikembalikan sesuai fungsinya demi menjaga silaturahmi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah, mengatakan keputusan berdamai diambil dengan mempertimbangkan hubungan persaudaraan antara warga, tokoh setempat, pengurus kenajiran, dan ahli waris.
“Kami yang muda memilih mengalah dan meminta maaf lebih dulu agar konflik ini tidak berkepanjangan. Kami menghormati para sesepuh, ketua kenajiran, dan ahli waris yang semuanya masih ikatan saudara. Karena persaudaraan ini, kami sepakat untuk mencabut laporan dan mengedepankan perdamaian,” pungkasnya.












Komentar