RASIOO.id – Seorang pria berinisial AB alias Tiar diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Kampung Cikoleang, Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dalam kejadian tersebut, pemilik motor terseret hingga sekitar 300 meter saat berusaha menghentikan kendaraannya dibawa kabur.
Peristiwa itu bermula ketika Yulianah (38) bersama seorang saksi bernama Intan memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan toko sembako. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk berbelanja.
Saat berada di dalam toko, korban melihat seorang pria tak dikenal menaiki sepeda motor miliknya. Menyadari kendaraannya hendak dibawa kabur, Yulianah segera berlari keluar dan berusaha menghentikan terduga pelaku.
Namun, pria tersebut tetap menjalankan sepeda motor hingga korban terseret sejauh kurang lebih 300 meter. Kejadian itu berakhir setelah sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku terjatuh.
Kapolsek Rumpin AKP Heri Iwan mengatakan, warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian mengejar dan mengamankan terduga pelaku. Setelah menerima informasi, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan pria tersebut beserta barang bukti.
Polisi turut menyita satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi F-2988-FLE, satu lembar STNK asli, satu kunci kontak, serta satu kunci letter T yang diduga berkaitan dengan percobaan pencurian tersebut.
Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Rumpin sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kapolsek mengingatkan bahwa penanganan terhadap terduga pelaku harus diserahkan kepada pihak kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.














Komentar