Untuk Ade Yasin, Do’a Mengalir Sampai Jauh

RASIOO.id – Bupati Bogor non aktif Ade Yasin mendapat tempat yang baik di hati masyarakat Kabupaten Bogor. Hal itu setidaknya dibuktikan dari dukungan warga Bumi Tegar Beriman kepada sosok ‘bunda desa’ itu berjuang mendapat keadilan dari Majelis Hakim Tipikor Bandung, terhadap kasus suap auditor BPK yang menyeret-nyeret namanya.

Do’a dari berbagai kalangan mengalir bahkan sampai jauh. Ikhtiar mengetuk pintu langit itu, semakin kuat jelang sidang vonis yang rencananya akan digelar hari ini, Jum’at (23/9).

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji menyebutkan bahwa para ulama di Kabupaten Bogor kompak memanjatkan doa meminta Ade Yasin dibebaskan dari segala tuduhan.

“Para kyai, para ulama se-Kabupaten Bogor 40 kecamatan 435 desa dan kelurahan semua kompak untuk berdoa melakukan istigasah dan munajat langsung kepada Allah,” ujar Prof KH Mukri.

Doa memanjat juga datang dari barisan Nahdliyin. Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bogor, KH Aim Zaimuddin juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor berdoa untuk Ade Yasin agar hati majelis hakim terketuk menegakkan keadilan.

“Saya yakin berdasarkan integritas beliau, berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa beliau tidak bersalah. Karena itu, beliau berhak dapat kebebasan,” kata KH Aim.

Bukan hanya dari kalangan ulama, doa terbaik juga datang dari kalangan politisi. Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mendoakan yang terbaik untuk Ade Yasin. Ketua DPC Partai Gerindra ini berharap sidang vonis yang akan digelar hari ini, sesuai dengan apa yang diharapkan Ade Yasin dan tim kuasa hukumnya.
“Kita doakan mudah-mudahan jalannya sidang aman, lancar kita doakan keinginan Ibu Bupati dikobul harapan dan doanya untuk kebaikan kita semua,” kata Iwan Setiawan, Kamis (21/7).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto juga mendoakan yang terbaik. Bagi Rudy Susmanto, apapun yang akan diputuskan hakim, Ade Yasin dianggapnya telah banyak menebar kebaikan di Kabupaten Bogor.

Ade Yasin, kata Rudy merupakan sosok yang berjasa bagi Kabupaten Bogor. Selama memimpin Bumi Tegar Beriman mulai 2019, banyak program-program besutan Ade Yasin telah dirasakan masyarakat.

“Saya mengenal beliau dengan baik. Kita pernah bersinergi dari 2019 hingga hari ini, bersinergi membangun Kabupaten Bogo bersama-sama. Beliau banyak menebar bibit kebaikan dan selama menjabat bupati aktif, sudah menyiram bibit kebaikan itu sehingga tumbuh kebaikan buat masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkap Rudy, Kamis (22/9).

Rudy pun mendoakan Ade Yasin mendapat putusan pengadilan yang terbaik. Tidak hanya untuk Ade Yasin, tapi juga untuk masyarakat Kabupaten Bogor. “Intinya, saya sebagai Ketua DPRD, mendoakan semoga proses persidangan besok, majelis hakim dapat memberikan keputusan yang terbaik buat beliau dan buat masyarakat Kabupaten Bogor,” tegas Rudy.

“Apapun kata orang, apapun yang disampaikan orang, saya tetap berpikir hal yang positif terhadap Ibu Ade Yasin. Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan, keputusan hukum kita hormati bersama,” lanjut Rudy.

Senada, Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Bogor, Mamun Nugraha mengajak pengurus PABPDSI dan masyarakat mendoakan Ade Yasin bebas dari tuntutan jaksa.

“Saya mengajak rekan-rekan pengurus mari kita sam-sama mendoakan Ibu Hj Ade Yasin semoga beliau dibebaskan dari segala tuduhan dan kembali melanjutkan pengabdiannya untuk membangun kabupaten Bogor,” ungkap Mamun.

Di berbagai tempat digelar istigosah dengan membawa hajat khusus, yakni vonis bebas untuk Ade Yasin. Di Megamendung, Sekretaris DPC PPP, Usep Supratman mengundang ulama ke kediamannya dan memohon keikhlasan dia agar Ade Yasin dapat vonis bebas. Perkumpulan serupa, juga terjadi di segenap penjuru Kabupaten Bogor.

 

Kasus Suap Auditor BPK

Seperti diketahui, Ade Yasin dibawa KPK ke gedung merah putih, Rabu (27/4), dini hari. Ade Yasin bahkan tidak sempat menyantap hidangan makan sahur di rumah dinasnya, karena tim KPK menjemput dirinya untuk diperiksa terkait penangkapan anak buahnya yang menyuap auditor BPK Jaw Barat untuk pengkondisian laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Keesokan harinya, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga hari ini.

“Ini IMB, inisiatif membawa bencana,” kata Ade Yasin saat ditanya wartawan. Ia membantah terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus bergulir ke persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Ade Yasin dihukum tiga tahun penjara karena menyuap auditor BPK RI Perwakilan Jabar. Selain itu, Ade Yasin dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Roni menyebut, tidak ada tanggapan terhadap pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum. “Makanya kita sampaikan sesuai pada tuntutan, tidak ada (tanggapan peldoi), itu hak mereka, kita berpatok pada alat bukti,” tuturnya.

Dalam pembacaan nota pembelaan secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung, Ade berharap majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih untuk menegakkan keadilan terhadap dirinya.

Terlebih, 39 orang saksi yang dihadirkan selama persidangan oleh Jaksa KPK dan dua saksi ahli, memberikan kesaksian bahwa Ade tidak terlibat dan tidak memberi instruksi kepada anak buahnya untuk menyuap BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Semuanya clear, tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?” ungkap Ade Yasin sambil menangis.

Ade meyakini majelis hakim akan objektif dalam memberikan putusan. Pasalnya, 39 saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dan dua saksi ahli memberikan keterangan di persidangan bahwa Ade Yasin tak terlibat. Terdakwa lainnya bahkan mengaku tidak mendapat perintah dari Ade Yasin dalam melakukan dugaan suap.

“Jika melihat fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa saya terlibat dalam perbuatan tersebut, lalu dimana letak kesalahan saya?” tuturnya.

Sementara itu, Dinalara Dermawati Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, pledoi berjumlah 500 halaman itu dibacakan per halaman secara tuntas. Dina menilai, JPU tidak bisa lagi mengelak sehingga tidak ada replik.

“Kami menghargai penuntut umum tidak mengajukan replik, kami menduga dakwaan tuntutan beliau sudah dikupas satu per satu, halaman per halaman, mungkin juga JPU tidak punya dalil lagi untuk melawan dan mengelak terhadap pledoi yang kami sampaikan tersebut,” kata Dina usai sidang.

Dina menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Ade Yasin. Ia juga yakin Ade Yasin tidak bersalah dan layak dibela.

“Ini suatu pendzaliman, menurut kami jika Bu Ade Yasin sampai dinyatakan bersalah, maka buat kami sebagai pengacara saya sangat kecewa, berarti tidak ada lagi keadilan,” tuturnya.

Menurutnya, dari 41 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang membuktikan dakwaan JPU tersebut. “Kalau ini dinyatakan bersalah, buat kami ini kematian keadilan di Republik Indonesia ini,” ujarnya.

“Tapi kami masih optimis dengan majelis hakim akan memutus bebas terhadap Bu Ade Yasin. Kami yakin majelis itu pasti memutus berdasarkan dua alat bukti yang sah,” pungkasnya. (*)

Lihat Komentar

1 komentar