Kejari Bogor “Digocek” Sumardi

 

RASIOO.id – Upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menangkap Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Sumardi belum juga membuahkan hasil. Tim Kejaksaan ‘digocek’ oleh tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan yang sejak September telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka S (Sumardi) karena yang bersangkutan secara sengaja telah disembunyikan oleh tersangka DAP,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, dalam rilis resmi Kejari Kabupaten Bogor, Jum’at (7/10/2022).

Perkembangan terbaru, Kejaksaan menetapkan DAP sebagai tersangka.
ASN Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara itu dianggap merintangi proses penyediaan atau obstruction of justice. Agustian menyebutkan, DAP diduga membantu pelarian tersangka Sumardi yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2022.

“Tersangka DAP dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan upaya pencairan dan penangkapan tersangka S yang telah ditetapkan dalam DPO,” kata Agustian.

Seperti diketahui, Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.

Sumardi bersama satu orang lainnya berinisial SS, pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018 ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 28 Juli 2022.

Sumardi yang merupakan mantan Kabid Kedaruratan dan Logistik di BPBD Kabupaten Bogor itu bersama SS dianggap melakukan penyelewengan dana senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.

Dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut tidak terdistribusikan.(*)

Reporter : Egi AM

Editor : Saeful Ramadhan

Lihat Komentar