Hari Ini Jam 10 Ferdy Sambo Cs Sidang Perdana

RASIOO.id – Jenderal bintang dua Irjen Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Ferdy Sambo akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam SIPP PN Jakarta Selatan tertulis sidang Ferdy Sambo Cs pada Senin 17 Oktober 2022 jam 10.00 WIB-selesai.

Selain Ferdy Sambo, para tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga akan diadili bersama-sama. Wakil Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santosa ditunjuk menjadi ketua majelis hakim yang mengadili Ferdy Sambo dkk.

“Susunan majelis hakim Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, ketua majelis Wahyu Iman Santosa,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/10).

Adapun empat tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sidang akan disiarkan secara streaming hingga ada pengamanan tertutup bagi jaksa. Kejagung memastikan akan ada pengamanan untuk jaksa.

“Tidak ada persiapan dan pengamanan khusus, karena perkara sudah di pengadilan, tentu yang mempunyai kewenangan untuk pengamanan sesuai dengan SOP yang berlaku di Pengadilan, untuk Jaksa Penuntut Umum kita siapkan pengamanan tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut.

Ketut mengatakan, jaksa yang dipilih untuk menangani kasus Sambo merupakan jaksa yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. Kejaksaan mempersilakan masyarakat mengawasi jalannya persidangan.

“Masyarakat dan media serta semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara ini sampai akhir, semoga sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, kejaksaan akan melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan sebelum nantinya melakukan tuntutan maksimal.

“Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan, tugas jaksa penuntut umum di sini mewakili negara, pemerintah, masyarakat, dan korban tentu saja akan profesional dalam menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung sidang Sambo karena kapasitas ruangan yang terbatas.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan kasus Ferdy Sambo ini begitu menyita perhatian publik. Pihaknya pun memutuskan untuk menyediakan TV pool agar publik tetap bisa menyaksikan persidangan.

“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV pool, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).

Djuyamto mengatakan kapasitas ruangan sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat terbatas, yaitu maksimal 50 orang. Atas dasar itulah, PN Jaksel akan membatasi pengunjung sidang.

Selanjutnya, awak media yang akan meliput persidangan kasus Ferdy Sambo dkk akan diperkenankan mengambil gambar sebelum sidang dimulai. Sementara itu, saat sidang berlangsung, awak media hanya bisa menyaksikan melalui TV pool yang disediakan di wilayah PN Jaksel.

Sumber: Detik

Editor: Wibowo

Lihat Komentar

1 komentar