RASIOO.id – Pelarian Sumardi, Mantan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor berakhir sudah. Buron selama 64 hari, tersangka penggelapan dana bantuan tidak terduga (BTT) Rp 1,7 miliar untuk kebencanaan di Kabupaten Bogor itu akhirnya menyerahkan diri.
Didampingi penasehat hukumnya, Mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik, BPBD Kabupaten Bogor itu mendatangi Markas Korps Adhyaksa di Jalan Tegar Beriman, Cibinong Rabu malam pukul 20:30 WIB.
“Tersangka S didampingi dengan penasehat hukumnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10).
Dalam pelariannya sejak ditetapkan tersangka 64 hari yang lalu, Sumardi menjajaki sejumlah provinsi di Indonesia.
“Dia lari selama 64 hari ke beberapa provinsi, Provinsi DKI, Banten, Jawa Barat, Sumatera, Jambi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo.
Sumardi merupakan tersangka kasus penggelapan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk kebencanaan sebesar Rp1,7 Miliar pada APBD tahun 2017.
Bahkan, akibat ulahnya, Kejari Kabupaten Bogor menahan seorang ASN Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara berinisial DAH sebagai tersangka obstruction of justice karena membantu Sumardi saat melakukan pelarian.
Namun, tak lama bertahan, Sumardi akhirnya menyerah dan datang langsung ke Kejari Kabupaten Bogor karena tak sanggup lagi lari dan bersembunyi lagi dari kesalahannya.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Bogor langsung melakukan penahanan kepada Sumardi di Polres Bogor untuk diperiksa selama 20 hari kedepan.
“Setelah pemeriksaan tersangka S yang telah dilakukan penahanan, tentunya penyidik kejari segera merampungkan berkas perkara dan akan melimpahkan ke jaksa peneliti, dan setelah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, barulah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Bandung,” pungkasnya. (*)
Reporter : Egi AM
Editor : Saeful Ramadhan