Kalah di Praperadilan, Kejari Kabupaten Bogor Tetap Lanjut Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Generasi Mandiri

RASIOO.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengaku kecewa terhadap putusan hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Ahmad Taufik yang mengabulkan sebagian gugatan kepala SMK Generasi Mandiri, Mustopa Kamil.

Hakim memutuskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS oleh Kejari Kabupaten Bogor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Putusan itu ditetapkan hakim saat sidang Praperadilan pada Senin, (17/10/2022) di Ruang Sidang Wiroyono PN Cibinong.

“Terus terang kami kecewa, namun demikian ini putusan oleh lembaga hukum, kita harus hormati,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agustian Sunaryo, Kamis (20/10/2022).

Ia menyebut, salah satu penyebab kalahnya Kejari Kabupaten Bogor di Praperadilan itu karena belum adanya penetapan kerugian negara pada dugaan kasus korupsi dana BOS itu.

“Kemarin, dalam diktumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena belum ada penetapan dari kerugian uang negara, walaupun dalam sidang Praperadilan itu sudah dihadirkan ahli dan memeriksa. (Ahli) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak akan berhenti untuk mengusut dugaan korupsi dana BOS pada sekolah SMK Generasi Mandiri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu.

Sebab, kata dia, dalam putusan Praperadilan tidak ada putusan untuk membatalkan proses penyelidikan.

“Kami akan terus menangani tindak pidana tersebut, kami rumuskan dengan tim. Karena Praperadilan tidak ada upaya hukum. Maka kami akan melakukan penelaahan dengan tim penyidik. Dalam putusan tidak (ada pembatalan penyelidikan). Kita akan teruskan perkara ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor kalah dalam sidang Praperadilan dengan amar keputusan sebagai berikut :

1. Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 878/M.2.18/Fd.2/09/2022 tanggal 8 September 2022 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penahanan dalam Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2503/M.2.18/Fd.2/09/2022 adalah adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya surat perintah penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari penahanan;

5. Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang terhadap perkara ini;
Membebankan biaya perjara kepada Termohon sejumlah Rp 2.000,- (terbilang dua ribu rupiah). (*)

Lihat Komentar

1 komentar