RASIOO.id – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Kabupaten Bogor meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan mafia minyak dan gas (Migas) di Bumi Tegar Beriman.
Hal itu disampaikan Sekertaris PC PMII Kabupaten Bogor, Fathurrahman saat menggelar aksi demonstrasi di Gerbang Tegar Beriman, Senin (14/11/2022).
“Hari ini konon katanya SK kenaikan Gas LPG sudah dibatalkan atau dicabut oleh Plt bupati, permasalahannya bukan itu akan tetapi permasalahan ini mengapa SK ini malah keluar dicabut dan dibatalkan begitu saja,” kata Fathurrahman.
Selain itu, sambung dia, buruknya birokrasi di tubuh Pemkab Bogor yang membuat keputusan plt Bupati Bogor bisa dicabut kembali atau direvisi merupakan cermin bobroknya pemerintah daerah.
“Salinan itu yang tiba-tiba sudah keluar dan ditandatangani oleh Plt, baru plt bupati menyebut ada kekeliruan, artinya ada tanda kutip disitu,” tegasnya.
Oleh karenanya, PC PMII Kabupaten Bogor meminta APH untuk segera mengusut tuntas dugaan adanya mafia migas di Kabupaten Bogor.
“Kita meminta agar setiap elemen baik kejaksaan atau apapun itu untuk mengusut tuntas oknum mafia migas, karena di lapangan juga banyak sekali pangkalan gas bodong yang menimbulkan kenaikan dan kelangkaan gas dikalangan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga akan berkirim surat kepada legislatif untuk turut turun menyelesaikan dan mengungkap dugaan mafia migas itu.
“Kita sudah memasukkan surat audiensi, semoga surat ini direspons oleh DPRD. Jika memang tidak ada respon kita akan terus bergerak sampai kasus selesai,” pungkasnya.
Ketika dikonfirmasi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bogor Raya, Cecep Fajar belum membalas konfirmasi terkait adanya dugaan mafia migas di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, masyarakat digegerkan oleh SK Bupati Bogor nomor 541.12/250/Kpts/Per-UU/2022. tentang Tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor. Dari SK tersebut, masih belum ditandatangani Plt Bupati Bogor.
Namun, setelah ramai di publik, Pemkab Bogor kemudian mengeluarkan Keputusan Bupati (Kebup) Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Liquefied Petroleum Gas tabung ukuran 3 Kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa Kebup itu menyampaikan bahwa gas LPG 3 Kilogram itu kembali ke harga Rp16 ribu rupiah.
“Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia,” kata Entis, Senin (14/11/2022).
“Atas dasar itu Plt bupati menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu,” lanjutnya.
Editor: Wibowo
2 komentar