RASIOO.id – Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022 yang terbaru nampak tidak memiliki dampak apapun terhadap penjualan Gas LPG 3 Kilogram di Kabupaten Bogor. Harga yang sampai ke pedagang kecil dan rumah tangga sudah mencapai Rp 23- 25 ribu, jauh dari HET yang ditetapkan sebesar Rp16 ribu.
Salah seorang pedagang di Kabupaten Bogor mengatakan, harga gas LPG saat ini sudah mencapai Rp 25 ribu.
“Rata-rata naik Rp3.000 ribu udah dua minggu ini, biasanya Rp22.000 naik jadi Rp25.000 di warung-warung kecil. Biasanya Rp.20.000 jadi Rp23.000,” jelas pemilik usaha kecil di Kecamatan Cibinong tersebut.
Menurut dia, tingginya harga gas LPG 3kg berimbas pada peningkatan biaya produksi warung makannya. Dia juga mulai mengambil ancang-ancang untuk menaikan harga produk yang dijualnya.
“Apalagi beberapa kebutuhan pokok lainnya juga ikut naik,” imbuhnya.
Kenaikan harga tabung gas LPG diakui oleh satu pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Menurut pedagang yang minta dirahasiakan namanya ini, harga Gas ‘Melon’ sudah terlanjur naik dan sulit dikembalikan ke harga awal.
“Saya beli di agen Rp16.000, saya jual Rp18.000 ke masyarakat di bawah HET Rp18.686 yang ada di SK Bupati,” kata dia, Rabu (16/11/2022).
Dia mengaku sudah tahu adanya Kebup penurunan HET yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor. Namun, dirinya tidak terpatok pada Kebup itu lantaran HET yang ia tetapkan berdasarkan harga yang ia beli di agen.
“Ya meskipun tahu kabar itu, tapi kita beli di agen dengan harga segitu, belum ada penurunan,” ungkapnya.
Senada dengan pemilik pangkalan Gas LPG di Leuwiliang, seorang pemilik pangkalan di Cibinong pun belum menurunkan HET yang berdasarkan Kebup terbaru.
Dirinya mengaku, belum sama sekali ada sosialisasi dari agen terkait penurunan HET yang ditetapkan oleh Pemkab Bogor.
“Belum, belum ada sosialisasi. Kita masih jual Rp18.800,” ungkapnya.
Hingga kini, Ketua Hiswana Migas Bogor Raya, Cecep Fazar masih bungkam. Ketika dikonfirmasi baik telepon maupun via WA, belum memberikan jawaban terkait pembatalan kenaikan yang sempat ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Dugaan munculnya mafia dalam mata rantai penjualan gas bersubsidi tiga kilogram ini pun mulai tercium kepermukaan hingga pada Senin 14 November 2022, puluhan mahasiwa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bogor, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemda Bogor.
Miftahudin ketua cabang PMII Kab. Bogor meminta, aparat penegak hukum (APH) untuk menangkap dan mengusut dugaan adanya mafia dalam penjualan gas melon tiga kilogram tersebut.
“Siapa ini penikmat yang diuntungkan, lihat HET ya itu 16 ribu, fakta dilapangan rata-rata Rp22-23 ribu/tabung. Ini Pemkab Bogor terkesan mendiamkan, jangan kepbup yang sempat ditanda tangani hingga direvisi oleh Plt Bupati Iwan Setiawan hanya sekedar pencitraan belaka,” cetus Miftah sapaan karibnya.
Ia berharap, aparat bisa bertindak dan menangkap para pemain nakal yang diduga ada keterlibatan oknum baik itu dari eksekutif maupun legislatif.
“Jangan diam saja, kami akan tetap mengawal kasus ini,” tegasnya.
Sebelumnya, plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/250/Kpts/Per-UU/2022 untuk merevisi Kebup Nomor 541.11/695/Kpts/Per-UU/2014. Kebup yang ditandatangani oleh Iwan pada 16 Agustus 2022 tersebut menaikan harga gas LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro di Kabupaten Bogor menjadi Rp 16 ribu dari agen ke pangkalan dan harga eceran tertinggi ke konsumen sebesar Rp 18.686,-.
Namun, pada 9 Nopember Iwan merevisi Kebup tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati (Kebup) Bogor Nomor 541.11/335/Kpts/Per-UU/2022, yang intinya tidak jadi menaikan harga eceran tertinggi gas LPG 3 kg. Kebup tersebut menegaskan HET ke tingkat konsumen sebesar Rp 16 ribu, dan dari agen ke pangkalan sebesar Rp14.250.
Harga tersebut sudah termasuk kedalam tambahan ongkos angkut dan margin, termasuk pajak-pajak yang sesuai dengan perundang-undangan.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, Entis Sutisna menyampaikan bahwa penetapan Kebup baru itu ditetapkan setelah rapat dengan Kemendagri ihwal antisipasi inflasi di daerah.
“Kita dengan kemendagri setiap tanggal 1 itu ada evaluasi terkait inflasi, sehingga ada perintah dari pusat untuk memantau harga-harga di masing-masing kabupaten di indonesia,” kata Entis kepada, Selasa (14/11/2022) kemarin.
“Atas dasar itu Plt bupati (akhirnya) menginstruksikan bagian perekonomian dengan Disdagin untuk mengkaji ulang dan muncul lah itu (Kebup) terbaru, untuk sementara kita tidak menaikkan dulu,” lanjutnya.
Reporter : Egi Am
1 komentar