CIBINONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor memberi kesempatan kepada empat partai politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) untuk mengikuti verifikasi faktual perbaikan.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, Verfak perbaikan terhadap Partai Umat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), akan digelar hingga 7 Desember 2022.
“Untuk itu kami minta kepada pengurus partai politik untuk mempersiapkan data yang dibutuhkan dalam verifikasi faktual perbaikan, mengingat waktunya juga cukup singkat,” ujar Ummi di sela Rapat Koordinasi Persiapan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik untuk Pemilu 2024, di bilangan Sentul, Bogor, Selasa (15/11).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Bogor, Yana Nurheryana menambahkan, selain empat partai tersebut, KPU juga meminta agar Partai Hanura memperbaiki data kepengurusan. Menurut Yana, Hanura dinyatakan BMS karena status sewa lahan yang digunakan untuk kantor partai tersebut berakhir Juni 2024. Sedangkan tahapan pemilu hingga pelantikan Presiden dan Anggota DPR serta DPD berlangsung sampai Oktober 2024.
“Jadi lahan kantor partai politik statusnya minimal sampai selesai tahapan pemilu,” imbuhnya.
Selain melakukan verfak perbaikan, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual untuk beberapa partai politik yang memenangi gugatan hasil verifikasi administrasi di Bawaslu RI. Menurut Yana, menindaklanjuti keputusan Bawaslu, ada lima yakni, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republikku Indonesia.
Namun demikian, dari lima partai tersebut hanya PKP, Parsindo, Prima, dan Partai Republik yang menyerahkan berkas ke KPU Kabupaten Bogor untuk melewati verifikasi faktual di Kabupaten Bogor.
“Untuk partai yang baru ini akan di verfak sejak 11 Nopember sampai 24 Nopember. Nanti mereka juga diberi kesempatan untuk verfak perbaikan sampai 7 Desember 2022. Jadi diujungnya semua ketemu waktu yang sama, karena penetapan partai politik peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022,” kata Yana.
Yana menambahkan, untuk tahapan verifikasi faktual perbaikan, KPU juga akan melibatkan verifikator eksternal, sebanyak 40 orang atau 1 orang untuk tiap kecamatan. Saat ini, KPU sedang melakukan rekruitmen verifikator eksternal tersebut.
“Jadi tidak hanya internal KPU, tapi juga melibatkan verifikator eksternal,” tandasnya.
Sebelumnya KPU telah memverifikasi kepengurusan dan keanggotaan 9 Partai politik calon peserta pemilu 2024 yang belum memenuhi parlementary treshold (PT). Partai tersebut, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, Partai Umat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, PSI, Partai Hanura, dan Partai Perindo.
Adapun, PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, Demokrat, Nasdem, PPP, dan PKS tidak perlu melewati verifikasi faktual. KPU Kabupaten Bogor akan menetapkan partai politik peserta pemilu 2024, pada Rabu 14 Desember 2022. (*)