Rame-rame Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

RASIOO.id – Rencana Pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan keras dari organisasi profesi kesehatan di Indonesia.

Di Bogor, sebanyak 11 Organisasi Profesi Medis di Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendesak agar pencabutan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari Undang-Undang yang ada, termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.

“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” kata dr Kornadi.

Di tempat yang sama, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Bogor, Jajat Sudrajat mendesak agar RUU Omnibuslaw Kesehatan dicabut dari Prolegnas.

Dia menyarankan agar pemerintah lebih memprioritaskan UU yang lemah seperti UU Kekarantinaan dan Wabah dibanding mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law. UU Kesehatan yang sudah ada saat ini dianggapnya sudah cukup mengatur profesi di bidang kesehatan.

“Hendaknya pemerintah memprioritaskan UU yang lemah, contoh UU terkait kekarantinaan dan wabah yang sudah terbukti bahwa UU tersebut tidak bisa memberikan solusi terhadap pandemi yang kita hadapi kemarin,” cetusnya.

Sebanyak 11 organisasi profesi medis yang menyatakan sikap terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).

Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).

Koalisi organisasi profesi medis ini menyatakan beberapa sikap atas RUU Omnibus Law Kesehatan, yaitu mendukung perbaikan sistem kesehatan enam pilar secara komperhensif, baik di bidang pendidikan dan pelayanan kesehatan yang telah dirancangkan pemerintah.

Kemudian, menyatakan bahwa perlunya sinergi antara pemerintah, DPR, dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

Pernyataan lainnya, yaitu mendukung perbaikan birokrasi setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga keselamatan masyarakat penerima pelayanan Kesejatan tetap diutamakan.

Selanjutnya, menuntut kebijakan kesehatan untuk mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.

Koalisi organisasi profesi medis ini juga bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan, dan mendorong pemerintah maupan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dalam memperbaiki sistem kesehatan.(*)

Lihat Komentar