RASIOO.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor memanggil Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Bogor terkait beredarnya informasi pungutan sumbangan kepada orangtua murid di SMAN 1 Cigudeg dan SMAN 2 Cibinong. Kepala sekolah di dua SMA Negeri tersebut juga dihadirkan untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
“Hari ini kita minta klarifikasi dari KCD Pendidikan Wilayah I dan juga kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Ketua Komisi IV, Muad Khalim, Selasa (22/11).
Rapat dengar pendapat yang digelar di ruang Komisi IV tersebut, dihadiri oleh Kepala SMAN 2 Cigudeg, Elis Nurhayati dan Plt Kepala SMAN 1 Cigudeg, Iwan Rusman. Adapun dari unsur KCD diwakili Kasubag Tata Usaha, Dinas Pendidikan, Cucu Salman. Hadir juga dari unsur Dewan Pendidikan.
Muad mengatakan, informasi pungutan sumbangan yang sempat diunggah beberapa media massa itu harus disikapi serius agar tidak mengganggu jalannya proses belajar mengajar di sekolah.
“Proses pendidikan bagi siswa tidak boleh terganggu dengan informasi atau tindakan apapun yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Maka, kebijakan apapun yang diambil pihak sekolah atau komite sekolah harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kasubag TU, KCD Pendidikan Wilayah I Bogor, Cucu Salman mengatakan, Cucu Salman Menyampaikan bahwa pungutan tersebut bukanlah pungutan liar. Menurut dia, apa yang dilakukan Komite dan Kepala Sekolah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2002 dan Pergub nomor 97 tahun 2022.
Informasi pungutan sumbangan, sebelumnya diungkapkan, salah satu wali murid SMAN 1 Cigudeg yang menolak disebut namanya. Sumber tersebut, mengaku tidak tahu atas penggunaan dana sumbangan tersebut akan tetapi sudah ditetapkan berapa nominal yang harus dibayarkan.
“Betul saya kan tidak ikut rapat, tapi saya bawa surat itu terus itu gak tahu ya ada sumbangan yang persetujuan dari wali murid misalnya sumbangan itu ada yang 500 ribu ada yang satu juta terus minimal 2 juta gitu dan saya juga gak tau sumbangan itu buat apa,” kata narasumber tersebut kepada wartawan pada, Kamis 10 November 2022.
Adapun di SMAN 2 Cibinong pungutan sumbangan melalui komite sekolah SMAN 2 Cibinong, digunakan untuk kegiatan sekolah dan membayar gaji bulanan pekerja honorer. (*)