RASIOO.id – Akta Nikah menjadi bukti bagi pasangan suami istri (pasutri) yang ingin pernikahannya mendapat pengakuan dari negara. Namun, kepemilikan akta nikah bagi pasutri di Kabupaten Bogor masih menjadi persoalan serius. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bogor, memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara.
Dengan kata lain, masih ada sekitar 1,4 juta pasutri di Bumi Tegar beriman belum memiliki akta nikah. Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi para pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat oleh negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasutri pada 2023. Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.
“Kalau tercatat oleh negara, maka bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lainnya. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk Umroh atau Haji kan membutuhkan KK dan lain-lain,” kata Iwan, Selasa (3/1).
Diketahui, Pemkab Bogor telah menggelar menikahkan kembali 275 pasutri sejak 2021 melalui isbat nikah. Iwan mengakui, kebanyakan pasutri hanya menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Maka itu, kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan untuk mengurus segala sesuatu,” jelas Iwan Setiawan.
Selain akan memiliki hak-hak sebagai warga negara, menikah secara sah dalam negara juga akan melindungi kaum perempuan dengan mendapat jaminan hukum dan menerima hak serta kwajiban orang tua terhadap anak setelah dilahirkan.
“Hasil komunikasi kami dengan Kementerian Agama bahwa negara memungkinkan menganggarkan kegiatan itsbat nikah untuk masyarakat. Tahun depan Insyaallah Kabupaten Bogor akan melaksanakan itsbat nikah dengan dana yang sudah dianggarkan APBD tahun 2023,” kata Iwan.
Pemkab Bogor bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama, memfasilitasi pasangan yang pernikahannya belum tercatat untuk mendapatkan dokumen pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, sekaligus mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan untuk mendukung program ketahanan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor.
“Setelah kita sisir di setiap kecamatan, utamanya di desa-desa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya buku nikah, demi memberikan perlindungan hukum dan keadilan,” ujar Iwan.
Iwan Setiawan berharap kegiatan itsbat nikah terpadu ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bogor akan pentingnya mencatatkan dan meresmikan pernikahan di mata hukum sekaligus meningkatkan persentase penduduk yang memiliki akte nikah untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi masyarakat. (*)