RASIOO.id – Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial FA (25). FA ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka penyebaran video mesum yang diduga dilakuan dirinya dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor (SMN).
“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan seperti dikutip sejumlah media elektronik, Selasa, 17 Januari 2023.
Perempuan yang berstatus Mahasiswi itu sebelumnya dilaporkan Syahruddin ke Dittidsiber Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada 14 September 2022.
Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, FA ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.
“Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama S dan terlapor atas nama FA,” ujar dia, Rabu (18/1/2023)
Saat ini, FA sudah ditangkap dan ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata dia.
Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).
“Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” sambungnya.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan. (*)
Editor : Ramadhan