Kasus Pinjol Mahasiswa IPB, Terdakwa Jalani Sidang di PN Cibinong

 

RASIOO.id – Kasus pinjaman online yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) University bergulir ke meja persidangan.

Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong tersebut, menghadirkan pelaku pinjaman online (Pinjol) berinisial SAN (29).

SAN diantar menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor berwarna hijau lalu menuju ke ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, agenda sidang kali ini  merupakan persidangan yang sempat tertunda sebelumnya. Juanda menyebut, SAN memohon kepada hakim untuk diberikan pendampingan terhadap dirinya.

“Hari ini adalah kegiatan penundaan sidang dari kemarin dengan agenda penunjukan kuasa terdakwa SAN. Di sidang perdana dia memohon kepada hakim untuk mendapatkan kuasa hukum agar didampingi dalam pembelaan,” ujar Juanda.

Lanjut, kata dia, dalam persidangan yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB itu, Penasihat Hukum terdakwa tidak melakukan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga, sidang ditunda di hari Selasa 31 Januari 2023 pekan depan dengan agenda pembuktian.

“Sidang ditunda pada hari Selasa 31 Januari 2023, dengan agenda pembuktian karena PH dari terdakwa tidak melakukan eksepsi dari JPU,” kata dia.

Pada pekan depan, ia mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi-saksi dari para pelapor berinisial M dan beberapa temannya selaku mahasiswa IPB University yang merupakan salah satu bagian dari organisasi di kampus Bogor tersebut.

“Jadi kemungkinan ada tiga keterangan saksi berkaitan dengan kronologis tindak pidana yang dilakukan oleh SAN,” jelas Juanda.

Sementara itu, Kuasa Hukum SAN, Tatang Jamaludin mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti segala prosedur yang berlaku sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau dari kami selaku kuasa hukum terdakwa akan mengikuti prosedur hukum,” kata Tatang (*)

 

Reporter : Egi AM

 

 

 

Lihat Komentar