Hindari Data Pemilih Bermasalah, KPU Bogor Minta Pantarlih Teliti

 

RASIOO.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor meminta Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Partarlih) untuk teliti dalam melakukan validasi data pemilih.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Heri Setiawan menyebut bahwa Pantarlih menjadi penentu dalam menentukan siapa yang berhak memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

“Sebab, pembentukan Pantarlih atau petugas pemutakhiran data pemilih di tiap TPS dari hasil pemilu 2019 adalah upaya mendapatkan DPT (daftar pemilih tetap) valid di pemilu 2024,” kata Heri, Selasa 7 Februari 2023.

Baca Juga : Jadi Sumber Masalah, Pengamat Politik Unida Ingatkan KPU Soal Validasi Data

Dengan ketelitian dan ketetaletenan Pantarlih, KPUD Kabupaten Bogor berharap tidak ada lagi kasus double data pemilih maupun kasus pemilih yang sudah tidak lagi memiliki hak pilih.

“Kasus double data diharapkan tidak terjadi selama pemilihan dan kasus yang sudah meninggal,” kata dia.

Menurut Heri, proses penetapan DPT itu, berasal dari Kemendagri berupa Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) yang secara berjenjang diserahkan ke KPU RI dan diturunkan melalui KPU Provinsi.

“Selanjutnya ke KPU Kabupaten/Kota. Penyerahan berjenjang sejak Oktober 2022 dan baru diterima di KPU Kabupaten Bogor pada Desember 2022 lalu,” ungkap Heri.

Setelah itu, dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan Pantarlih di Kabupaten/kota pada Februari 2023.

“Proses pencocokan dan penelitian dilaksanakan pada 12 Februari hingga 12 April 2023 melalui Pantarlih yang dilantik oleh PPS pada 11 Februari. Data pemilih masih akan berproses panjang selama 2023 ini namun pijakan penting awal di Pantarlih,” kata Heri.

Reporter : Egi AM

Editor : Ramadhan

Lihat Komentar